Mohon tunggu...
harirotul123
harirotul123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Remaja Jaksel Bunuh Ayah Nenek dan Buat Ibu Luka-Luka :Perspektif dalam Etika Profesi dan Hukum Pidana

2 Desember 2024   05:28 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:30 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rekomendasi Penanganan Kasus

Untuk mengatasi kasus ini dengan adil dan manusiawi, beberapa langkah berikut dapat diambil:

1. Pendalaman Investigasi

Penyidik harus melakukan investigasi mendalam untuk memahami dinamika keluarga yang melatarbelakangi tindakan pelaku. Wawancara dengan saksi, catatan medis, dan pemeriksaan psikologis menjadi instrumen penting dalam proses ini.

2. Konseling dan Rehabilitasi Psikologis

Remaja pelaku harus mendapatkan konseling intensif untuk memulihkan kondisi mentalnya. Program rehabilitasi yang melibatkan pekerja sosial, psikolog, dan komunitas dapat membantu pelaku mengatasi trauma dan kembali ke masyarakat.

3. Kampanye Pencegahan Kekerasan Domestik

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan domestik masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kampanye edukasi publik, pelatihan bagi tenaga kesehatan, dan penguatan layanan bantuan kekerasan domestik dapat mencegah kasus serupa di masa depan.

4. Evaluasi Sistem Peradilan Pidana Anak

Pemerintah perlu mengevaluasi sistem peradilan pidana anak untuk memastikan bahwa remaja yang terlibat dalam kejahatan tetap mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan usianya. Hukuman yang diberikan harus bersifat mendidik, bukan hanya menghukum.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun