Mohon tunggu...
harirotul123
harirotul123 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Remaja Jaksel Bunuh Ayah Nenek dan Buat Ibu Luka-Luka :Perspektif dalam Etika Profesi dan Hukum Pidana

2 Desember 2024   05:28 Diperbarui: 2 Desember 2024   07:30 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus Remaja di Lebak Bulus: Perspektif Etika Profesi dan Hukum Pidana

Kejadian tragis di Lebak Bulus, di mana seorang remaja dituduh menusuk ayah dan neneknya hingga tewas, mengguncang masyarakat dan membuka perbincangan tentang isu kekerasan domestik. Kasus ini mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum dan etika profesi, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan kekerasan di dalam keluarga. Dari perspektif etika profesi dan hukum pidana, kasus ini mengundang analisis mendalam untuk memastikan penanganan yang adil dan solutif.

Etika Profesi: Peran Psikolog dan Pekerja Sosial

Dalam konteks ini, para profesional seperti psikolog dan pekerja sosial memiliki tanggung jawab moral dan etis yang signifikan. Salah satu prinsip utama dalam etika profesi adalah pencegahan kekerasan dan perlindungan terhadap individu, terutama yang berada dalam situasi rentan. Kasus kekerasan domestik sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan akumulasi dari konflik berkepanjangan, tekanan psikologis, atau hubungan disfungsional dalam keluarga. Tanggung jawab para profesional adalah mendeteksi tanda-tanda awal dan memberikan intervensi yang tepat.

1. Deteksi Dini dan Pencegahan

Psikolog, sebagai tenaga kesehatan mental, harus dilatih untuk mengenali gejala stres ekstrem, depresi, atau potensi agresi pada individu. Dalam kasus ini, jika pelaku menunjukkan perilaku atau pola pikir yang mengarah pada kekerasan, langkah intervensi sejak dini dapat dilakukan, seperti konseling keluarga atau terapi individu.

2. Pendekatan Berbasis Hak Asasi Manusia

Pekerja sosial dan psikolog harus menerapkan pendekatan yang mengutamakan hak asasi manusia dalam penanganan kasus. Remaja yang terlibat dalam tindakan kriminal seperti ini sering kali juga adalah korban dari kondisi lingkungan yang buruk, seperti kekerasan sebelumnya, pengabaian, atau ketidakadilan struktural. Pendekatan yang humanis diperlukan untuk memahami kondisi pelaku tanpa mengabaikan keadilan bagi korban.

3. Penyediaan Sistem Dukungan

Selain memberikan terapi, para profesional perlu memastikan bahwa individu yang berada dalam situasi rentan memiliki akses ke sistem dukungan yang memadai. Ini termasuk konseling, pendampingan, dan perlindungan bagi mereka yang menjadi korban atau pelaku kekerasan dalam keluarga.

Perspektif Hukum Pidana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun