Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bermula dari Hemat, Terkumpul Dana Abadi Umat

30 Agustus 2021   22:24 Diperbarui: 31 Agustus 2021   06:47 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, serta adanya kasus tindak pidana korupsi yang telah sampai ke meja hijau, Menteri Agama membekukan penggunaan DAU terhitung Mei 2005 dan menghentikan semua bantuan kegiatan kemaslahatan umat Islam dan biaya pelaksanaan tugas BP-DAU. Sejak itu, DAU yang disimpan di beberapa bank syariah dan bank konvensional dalam rekening atas nama Menteri Agama, terus berkembang tanpa ada pencairan pokok dan imbal hasilnya.

Dalam UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, ketentuan mengenai Pengelolaan DAU diatur dalam Bab XIV Pasal 47 s.d Pasal 62. Menteri Agama ditetapkan sebagai Ketua/Penanggung Jawab BP-DAU. 

Meskipun aktivitas penggunaan DAU dibekukan, sebagai upaya meningkatkan nilai manfaat DAU, Menteri Keuangan dan Menteri Agama melakukan penandatanganan MoU pada 22 April 2009, yang berisi kesepakatan untuk menempatkan sebagian dana haji dan DAU ke dalam Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) dengan cara private placement.

Selanjutnya dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diatur bahwa DAU merupakan bagian dari Dana Haji yang diamanahkan pengelolaannya kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Presiden melantik Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH pada 26 Juli 2017 dan merujuk Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 11 Desember 2017 disebutkan bahwa "Berdasarkan Peraturan Presiden ini dibentuk BPKH". Aset haji termasuk DAU diserahkan pengelolaannya oleh Kementerian Agama kepada BPKH pada tahun 2018.

Pasal 56 UU Nomor 34 Tahun 2014 menyatakan bahwa "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

Ketentuan mengenai Pengelolaan DAU dalam Bab XIV Pasal 47 s.d Pasal 62 UU Nomor 13 Tahun 2008 bertentangan dengan Ketentuan mengenai BPKH dalam Pasal 20 s.d Pasal 33 UU Nomor 34 Tahun 2014, sehingga seharusnya menjadi tidak berlaku dan batal demi hukum. 

Namun dalam Pasal 129 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, disebutkan bahwa "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Komisi Pengawas Haji Indonesia dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dinyatakan bubar, serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Agama. Ketentuan peralihan dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 dan UU Nomor 8 Tahun 2019 sepertinya kurang selaras dan berpotensi membingungkan masyarakat.

Status Harta DAU

Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, DAU pada dasarnya berasal dari hasil efisiensi atau penghematan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Kementerian Agama sebelum mengusulkan penetapan biaya haji terlebih dahulu melakukan survei lapangan baik di tanah air maupun di Arab Saudi sebagai dasar penghitungan besaran komponen biaya haji. 

Selanjutnya ditentukan sumber pendanaan untuk menyokong biaya tersebut, termasuk mengusulkan penetapan biaya yang harus dibayar oleh setiap calon jemaah, lazim disebut direct cost. Setelah pelaksanaan ibadah haji jika terdapat sisa dana dari penghematan anggaran biaya haji, maka akan diakumulasikan dalam DAU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun