Mohon tunggu...
Hari Nugraha
Hari Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

평온 우리는 우리가 하나님에 근접 할 때 얻을 것이다

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Aspek Sosiologi Hukum terhadap Satpol PP dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta

2 Desember 2022   23:58 Diperbarui: 3 Desember 2022   11:11 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penataan PKL dilakukan dengan memilih kawasan binaan yang memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan. Lokasi-lokasi ini kemudian dipindahkan, dikendalikan, atau dihilangkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah memberikan satu kali peringatan kepada PKL yang tidak memiliki izin dalam menjalankan usaha.

  • Hambatan Dalam Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja

Upaya penertiban Satpol PP Jakarta terhadap PKL berdasarkan observasi secara langsung yang menjadi hambatan yaitu kurangnya jumlah personil Satpol PP (Faktor Internal). Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan PKL tidak akan berfungsi dengan baik, jika masyarakat tidak dilibatkan karena pada realitanya kurangnya kesadaran tidak hanya oleh PKL itu sebagai penjual,  tetapi pembeli juga melanjutkan belanja rutin mereka meskipun mengetahui akan adanya larangan atau bahkan penggusuran yang sewaku-waktu bisa terjadi (Faktor Eksternal)

penertiban-pkl-638a8cc14addee2e0d2909c2.jpg
penertiban-pkl-638a8cc14addee2e0d2909c2.jpg
PENUTUP
  • Kesimpulan

"Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima belum dapat terlaksana dengan baik, karena masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan. Hambatan yang ditemui di lapangan dalam Penertiban pedagang kaki lima yaitu untuk melaksanakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Jakarta terhadap pedagang kaki lima tidak begitu saja selesai dengan mudah, dalam penataan di temui kendala-kendala yang dihadapi, beberapa kendala tersebut berasal dari faktor internal dan faktor eksternal.

  • Saran untuk Pemerintah

Pemerintah harus bisa memberikan solusi apabila dilakuan penertiban terhadap para pedagang kaki lima seperti halnya memberikan relokasi sebagai wadah mereka untuk berjualan di tempat yang seharusnya sehingga para pedangan kaki lima tersebut tidak datang untuk berjualan kembali, hal ini sebagai upaya memenuhi hak asasi para pedagang dalam mempertahankan kehidupannya sebagai sumber mata pencaharian, apabila Pemerintah mampu memberikan solusi ini maka akan berjalan secara efektif sehingga tidak ada lagi para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat.

  • Saran untuk Satpol PP

            [6]Sebagai Aparatur Pemerintah Satpol PP dalam melakukan tugasnya untuk penertiban para pedagang kaki lima (PKL) selain harus berpedoman pada prosedur yang tertuang juga disarankan  terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar sehingga adanya peran serta masyarakat sekitar untuk membantu memberikan masukan ataupun larangan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat karena selain menggangu ketertiban umum dapat mengakibatkan kemacetan, sehingga dalam hal ini faktor utama yang mendasari terwujudnya ketertiban lingkungan ialah kesadaran mayasrakat itu sendiri bahwa rasa nyaman, aman dan damai sebagai tujuan yang harus ditempuh secara bersama.

SUMBER REFERENSI

 

Aturan Pemerintah

Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun