Penataan PKL dilakukan dengan memilih kawasan binaan yang memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, dan kebersihan lingkungan. Lokasi-lokasi ini kemudian dipindahkan, dikendalikan, atau dihilangkan. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah memberikan satu kali peringatan kepada PKL yang tidak memiliki izin dalam menjalankan usaha.
- Hambatan Dalam Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima Oleh Satuan Polisi Pamong Praja
Upaya penertiban Satpol PP Jakarta terhadap PKL berdasarkan observasi secara langsung yang menjadi hambatan yaitu kurangnya jumlah personil Satpol PP (Faktor Internal). Peraturan Daerah tentang penataan dan pembinaan PKL tidak akan berfungsi dengan baik, jika masyarakat tidak dilibatkan karena pada realitanya kurangnya kesadaran tidak hanya oleh PKL itu sebagai penjual, tetapi pembeli juga melanjutkan belanja rutin mereka meskipun mengetahui akan adanya larangan atau bahkan penggusuran yang sewaku-waktu bisa terjadi (Faktor Eksternal)
- Kesimpulan
"Pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima belum dapat terlaksana dengan baik, karena masih banyak pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang jalan. Hambatan yang ditemui di lapangan dalam Penertiban pedagang kaki lima yaitu untuk melaksanakan penertiban yang dilakukan Satpol PP Jakarta terhadap pedagang kaki lima tidak begitu saja selesai dengan mudah, dalam penataan di temui kendala-kendala yang dihadapi, beberapa kendala tersebut berasal dari faktor internal dan faktor eksternal.
- Saran untuk Pemerintah
Pemerintah harus bisa memberikan solusi apabila dilakuan penertiban terhadap para pedagang kaki lima seperti halnya memberikan relokasi sebagai wadah mereka untuk berjualan di tempat yang seharusnya sehingga para pedangan kaki lima tersebut tidak datang untuk berjualan kembali, hal ini sebagai upaya memenuhi hak asasi para pedagang dalam mempertahankan kehidupannya sebagai sumber mata pencaharian, apabila Pemerintah mampu memberikan solusi ini maka akan berjalan secara efektif sehingga tidak ada lagi para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat.
- Saran untuk Satpol PP
[6]Sebagai Aparatur Pemerintah Satpol PP dalam melakukan tugasnya untuk penertiban para pedagang kaki lima (PKL) selain harus berpedoman pada prosedur yang tertuang juga disarankan terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar sehingga adanya peran serta masyarakat sekitar untuk membantu memberikan masukan ataupun larangan terhadap para pedagang kaki lima yang berjualan di sembarang tempat karena selain menggangu ketertiban umum dapat mengakibatkan kemacetan, sehingga dalam hal ini faktor utama yang mendasari terwujudnya ketertiban lingkungan ialah kesadaran mayasrakat itu sendiri bahwa rasa nyaman, aman dan damai sebagai tujuan yang harus ditempuh secara bersama.
SUMBER REFERENSI
Aturan Pemerintah
Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penataan dan Pembinaan pedagang kaki lima
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamoing Praja