Mohon tunggu...
Hari Nugraha
Hari Nugraha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

평온 우리는 우리가 하나님에 근접 할 때 얻을 것이다

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kajian Aspek Sosiologi Hukum terhadap Satpol PP dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta

2 Desember 2022   23:58 Diperbarui: 3 Desember 2022   11:11 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[3] Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

[4] Dalam upaya melakukan penertiban, Satpol PP juga berwenang untuk melakukan tindakan penegakan non yudisial, menindak warga negara dan aparat yang menganggu ketertiban umum, melakukan penyidikan kepada semua unsur masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah, dan memfasiltasi dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri.

[5] Teori hukum murni bertujuan untuk membersihkan hukum dari segala sesuatu yang bukan hukum atau dalam kata lain yaitu unsur-unsur asing (Kelsen, 1967).

[6] Penertiban dan penataan PKL dilakukan sesuai dengan prosedur guna mewujudkan rasa aman, nyaman, dan tertib (teori fungsionalisme struktural).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun