[3] Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
[4] Dalam upaya melakukan penertiban, Satpol PP juga berwenang untuk melakukan tindakan penegakan non yudisial, menindak warga negara dan aparat yang menganggu ketertiban umum, melakukan penyidikan kepada semua unsur masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan daerah, dan memfasiltasi dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk melindungi dirinya sendiri.
[5] Teori hukum murni bertujuan untuk membersihkan hukum dari segala sesuatu yang bukan hukum atau dalam kata lain yaitu unsur-unsur asing (Kelsen, 1967).
[6] Penertiban dan penataan PKL dilakukan sesuai dengan prosedur guna mewujudkan rasa aman, nyaman, dan tertib (teori fungsionalisme struktural).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H