Setiap anggota profesi akuntansi senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Salah satu cirinya adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting dimasyarakat. Di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, dan sebagainya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam menjalankan fungsi bisnis.
8. Kompetensi
Apapun profesinya, seseorang tentu dituntut untuk kompeten atau ahli. Begitu pula dengan akuntan yang harus berkompetensi mengolah transaksi keuangan. Dalam bekerja, akuntan harus hati-hati dalam menghitung dan menyajikan data. Ini untuk mencegah mereka terjebak pada fraud atau penipuan. Bukan cuma itu, mereka bisa mempertanggungjawabkan laporan yang diberikan. Karenanya, seorang akuntan harus selalu bersedia mengasah pengetahuan dan keahlian serta bertindak cermat dalam menjalankan jasa profesionalnya.
III. KELEBIHAN KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
A) Kode Etik IAI disusun berdasarkan 4 jenjang, yaitu:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika,
- Interprestasi Aturan Etika,
- Tanya jawab Etika.
B) Struktur Etika IAI mencakup 4 kebutuhan dasar yang diperlukan untuk profesi akuntansi memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi dan mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik, yaitu:
- Kredibilitas,
- Profesionalisme,
- Kualitas Jasa,
- Kepercayaan.
Faktor kunci citra profesi akuntan yaitu keberadaan dan perkembangan profesi akuntan itu sendiri ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat pemakai jasa akuntan, sedangkan tingkat kepercayaan masyarakat ditentukan oleh tingkat kualitas jasa dan tingkat ketaatan serta kesadaran para akuntan dalam mematuhi kode etik profesi akuntansi.
C) Prinsip Etika Profesi IAI memuat 8 poin yang sangat penting bagi profesi akuntansi, yaitu:
- Tanggung Jawab Profesi,
- Kepentingan Publik,
- Integritas,
- Objektivitas,
- Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional,
- Kerahasiaan,
- Perilaku Profesional,
- Standar Teknis.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
IV. KELEMAHAN KODE ETIK PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode etik memang diperlukan dalam mengatur profesi agar tidak menyimpang dan merugikan orang lain, akan tetapi kode etik ini sendiri terdapat beberapa titik kelemahannya. Titik kelemahan kode etik profesi yaitu :
- Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi adakalanya tidak sejalan dengan fakta yang terjadi disekitar para profesional. Hal ini cukup menggelitik para profesional untuk berpaling pada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan belaka.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena hanya semata-mata berdasarkan kesadaran professional. Hal inilah yang memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.