Akuntan merupakan salah satu profesi yang rawan masalah, maka dari itu kode etik sangatlah dibutuhkan agar dijadikan acuan. Kode etik akuntan dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional.
Mengapa akuntan harus mematuhi kode etik sebagai seorang profesional ? Sama halnya dengan hukum, kode etik membantu akuntan untuk bekerja secara profesional. Menjadi seorang akuntan harus tunduk terhadap kode etik akuntan yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Kode etik IAI tersebut merupakan panduan dan aturan bagi seluruh akuntan, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha, instansi pemerintah maupun dilingkungan pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya.
Karena pada dasarnya tujuan profesi akuntan adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi dengan orientasi kepada kepentingan publik. Etika Profesi Akuntansi penting untuk diperhatikan. Jika terdapat kesalahan kecil dalam pelaporan keuangan maka akan berdampak buruk dengan hilangnya kepercayaan dan timbulnya kecurigaan manipulasi terhadap perusahaan dan citra profesi akuntan tersebut.
PEMBAHASAN
I. FUNGSI DAN TUJUAN KODE ETIK PROFESI
Dibawah ini merupakan fungsi etika profesi dibidang akuntansi yaitu :
- Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi akuntansi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.
- Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.
- Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain diluar organisasi, terkait hubungan etika di dalam keanggotaan suatu profesi.
Dibawah ini merupakan tujuan kode etik profesi dibidang akuntansi :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi sebagai seorang akuntan
- Untuk menjaga serta juga mengelola kesejahteraan anggota profesi akuntan.
- Untuk dapat meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk membantu meningkatkan mutu para anggota yang bekerja dibidang akuntansi.
- Untuk meningkatkan pelayanan profesi itu diatas keuntungan pribadi.
- Untuk menentukan standar baku bagi profesi.
- Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan juga terjalin dengan erat.
II. PRINSIP ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Ada beberapa hal yang tercantum dalam kode etik dan wajib dipatuhi oleh semua anggota. Berikut kode etik profesi akuntansi yang harus dimiliki setiap akuntan yang di lansir dari IAI, Yaitu :
1. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawabnya, seorang akuntan harus senantiasa berpijak pada pertimbangan moral dan profesionalitas disetiap kegiatan/aktivitas yang dilakukan. Seorang akuntan sekurang--kurangnya harus peka terhadap klien. Dengan tanggung jawab penuh, semua laporan tersaji sesuai kebutuhan. Karenanya, pertimbangan moral menjadi salah satu cara untuk menjaga kepercayaan dan mutu dari kinerja.