Mohon tunggu...
Hanyfah Arifia
Hanyfah Arifia Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Hallo, saya mahasiswa semester akhir program studi sarjana akuntansi disalah satu universitas swasta di tangerang selatan. Salam kenal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mematuhi Kode Etik Profesi Akuntansi Sebagai Bentuk Profesionalitas

19 Mei 2022   09:00 Diperbarui: 31 Mei 2022   19:14 3032
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kode etik merupakan hal yang penting bagi seorang akuntan.

2. Integritas

Demi menjaga kepercayaan publik seorang akuntan haruslah mempunyai integritas yang tinggi. Dengan integritas ini, seseorang akan senantiasa memberikan pelayanan dengan jujur tanpa ada unsur keuntungan pribadi. Karena bagi mereka yang memiliki integritas tinggi, perbedaan dan kesalahan secara tidak sengaja masih bisa ditoleransi, namun tidak dengan kecurangan.

3. Mandiri

Sikap mandiri bukan berarti bekerja sendiri, namun akuntan bisa berdiri sendiri. Artinya, akuntan bisa membuat laporan keuangan tanpa pengaruh pihak luar. Jika bekerja dalam tim, akuntan tetap mampu menyajikan laporan dengan baik. Kemandirian sangat dibutuhkan oleh akuntan, agar kelak dapat menunjang karir nya sebagai auditor.

4. Objektivitas

Seluruh akuntan harus bertanggung jawab terhadap pekerjaannya. Untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, akuntan harus bersikap objektif. Dalam artian, mereka harus bebas dari berbagai benturan kepentingan yang berhubungan dengan kewajiban profesionalnya. Mereka tidak boleh memihak salah satu pihak, agar data yang disajikan benar-benar aktual. Bila akuntan berat sebelah, laporan yang disajikan terkesan subjektif.

5. Rahasia

Mengingat akuntan adalah profesi yang berhubungan langsung dengan data keuangan, mereka juga harus mampu memegang prinsip kerahasiaan. Dalam artian, tidak boleh mengungkapkan informasi pada pihak mana pun, terlebih jika tanpa persetujuan atau tanpa wewenang secara spesifik. Kecuali, jika memang harus mengungkapkannya karena kewajiban hukum atau tanggung jawab profesional. Selain itu, juga tidak dibenarkan untuk menggunakan informasi rahasia tersebut sebagai sarana mendapatkan keuntungan bagi pribadi maupun pihak ketiga.

6. Standar Teknis

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Internasional Federation of Accountants telah mengatur standar teknis dalam menyajikan laporan keuangan. Para akuntan wajib bekerja sesuai standar yang sudah ditetapkan. Ini bukan hanya memenuhi kebutuhan klien, tetapi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap dirinya. Bukan tidak mungkin akuntan lebih dipercaya oleh klien besar.

7. Kepentingan publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun