b. Semua Obyek harus millik pribadi
  c. Jaminan bisa milik orang lain, pemilik harus ikut tanda tangan
  d. Rate Ujroh setara 1%
  e. Jangka Waktu maksimal 48 bulan
  f. Tidak ada biaya administrasi. Kecuali asuransi dan materai
Wewenang disposisi :
- Pembiayaan Rp. 15.000.000,- Komite Cabang
- Pembiayaan > Rp. 15.000.000,- sd Rp. 50.000.000,- Komite Manajerial
- Pembiayaan < Rp. 50.000.000,- Komite Pengurus
Anggota yang boleh direstrukturisasi :
      Pembiayaan yang masuk kolektibilitas 2-4
Penanganan setelah restrukturisasi :
      Apabila ada keterlambatan angsuran 1x, maka sudah bisa diberikan surat tagihan sampai SP 1,2,3 dan selanjutnya bisa sampai ke Pengadilan Agama (penekanan dari awal restrukturisasi). Harapannya bisa lancar Kembali, atau jika tidak, bisa diajukan ke PA atau eksekusi jaminan.
 Kesimpulan
- Resiko terhadap pembiayaan produk di KSPS Mitra Mandiri dapat terjadi dikarenakan baik factor internal dan eksternal untuk itu suatu pola atau skema penanganan terhadap pembiayaan bermasalah senantiasa sudah dipersiapkan untuk menjaga performance kualitas pembiayaan di KSPPS Mitra Mandiri.
- Penerapan mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah di KSPPS Miitra Mandiri sudah sesuai dengan standar mekanisme penyelesaian kredit bermasalah perbankan Syariah dimana sudah menerapkan pola addendum dan IMBT (Ijarah Munta'hiya Bit Tamlik).