Demi tujuan itu, masyarakat diwajibkan untuk punya kemampuan untuk berdialog, mendiskusikan permasalahan secara terbuka secara setara, yang disebut sebagai demokrasi. Masyarakat yang belum siap tentu saja mengalami goncangan psikologis ketika berhadapan dengan "yang lain". Oleh karena itu, cara mengelola persoalan ini bukan melalui harmonisasi karena harmoni berbeda dengan demokrasi di mana orang harus diperlakukan secara berbeda. Sayangnya bangsa ini belum siap menjawab tuntutan demokrasi.
Hal yang sama disampaikan oleh Magnis Suseno dalam workshop nasional bertajuk "Managing Religious Diversity in Indonesia: Policy and Reality", Januari 2014 di Jakarta. Suseno mengatakan,
In relation to interreligious relations, the issue of harmonization no longer complies with the problem of interreligious relations, given that it could be manipulated in accordance with what is perceived as harmony. It is therefore better for the society to move in one direction, and learn from each other, and accept their identities reciprocally. Intolerance is something that always potentially exists in society. So the ability to accept each other in diversity should be revised. Plurality will only work if we acknowledge our identity to each other (Dhewayani, 2016: 93).
Dalam kaitannya dengan argumentasi di atas, dapat disimpulkan bahwa kecenderungan umum yang mewarnai hampir semua kebijakan pemerintah Indonesia yakni tendensinya untuk menciptakan keharmonisan dan kohesi sosial. Untuk mencapai tujuan termaksud, pemerintah lalu berupaya menghilangkan fenomena intoleransi dalam masyarakat. Padahal, seperti yang ditegaskan oleh Suseno, intoleransi merupakan hal yang secara potensial eksis di dalam masyarakat. Artinya, tidak ada masyarakata tanpa intoleransi. Dengan demikian, arah kebijakan pemerintah hendaknya bukan lagi berfokus pada upaya menghilangkan intoleransi tetapi pada bagaimana merawat dan menjaga fakta perbedaan.Â
Selain itu, intoleransi juga disebabkan oleh ketakutan dalam diri seseorang terhadap hal yang asing. Apalagi masyarakat Indonesia memiliki kesadaran dan pengetahuan mengenai hal yang asing tersebut sifatnya sangat terbatas. Mengatasi hal tersebut, upaya yang harus dibuat adalah memberikan informasi yang tepat dan berguna dalam memahi bentuk perbedaan atau hal yang asing tersebut diantaranya melalui sosialisasi dan pendidikan.
Kedua, motivasi ideologis. Faktor lain yang berpengaruh pada intoleransi dan ekstremisme adalah motivasi ideologis. Maksudnya, hal yang mendorong orang melakukan tindakan intoleran dan ekstremisme adalah seperangkat teori, konsep, gagasan, atau ide yang memberikan dasar bagi tindakan tersebut. Sebagai misal, hasil penelitian yang dilakukan oleh International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) bekerjasama dengan jaringan GUSDURian melakukan penelitian berjudul "Perxepsi dan Sikap Generasi Muda terhadap Radikalisasi dan Ekstremisme Kekerasan Berbasis Agama" yang diobrolkan dalam acara Sosialisasi Hasil Survei Persepsi Orang Muda dan Pemetaan Internet Social Media tentang Radikalisme dan Ekstremisme Indonesia, di Gedung Unoversity Club, Universitas Gadjah Mada, Desember 2016 lalu.Â
Dengan menggunakan metode proportionate stratified random sampling terhadap 1.200 responden di enak kota besar selama Agustus-Oktober 2016, dengan rentang usia 15-30 tahun, terdapat hasil sebagai berikut: 2,3% responden berpendapat terorisme adalah kelompok yang memperjuangkan syariat islam, 81,8% mengakui tahu informasi terorisme melalui TV, 75,6% responden tidak yakin kelompok radikal yang mengatasnamakan agama benar-benar menegakkan syariat Islam, 88,2% responden sangat tidak setuju dengan kelompok agama yang menggunakan kekerasan, dan 31,1% responden menganggap kemiskinan sebagai persoalan umat Islam di Indonesia.Â
Lebih lanjut, dalam laporan itu disebutkan bahwa ribuan kata yang masuk kategori radikal dan ekstremis tidak kurang dari 25 kata kunci, diantaranya "tolak demokrasi", "jihad", "antek asing", "komunis", "liberal", "pengkhianat agama", "musuh Islam". Dengan bantuan mesin, ditemukan kurang lebih 90 ribu akun media sosial yang memuat pesan radikal dan ekstremisme selama sebulan (Tirto.id, 6 Januari 2017). Â Penggunaan kata kunci tersebut secara esensial menjelasakan bahwa landasan utama yang mendorong orang melakukan tindakan intoleransi adalah pengaruh pemahaman, konsep, gagasan, yang selanjutnya menjadi ideologi gerakan.
Hal tersebut semakin diperparah karena pengaruh dari teknologi seperti media sosial. Kadang-kadang, media masa baik cetak maupun elektronik misalnya, dalam cara penggunaan bahasa dan tayangan, mengirim berita yang ambigu kepada publik yang sayangnya diakses secara instan melalui perangkat komunikasi canggih. Tidak mengherankan jika banyak orang setuju bahwa bagi media, "kabar buruk adalah berita bagus". Dalam konteks ini, media juga membantu penyebaran "ujaran kebencian" di dalam ranah publik. Mengatasi hal tersebut, pemerintah terutama Komisi Penyiaran Indonesia, dengan fungsinya sebagai montoring, hendaknya mengevaluasi materi penyiaran dalam kaitannya dengan isu intoleransi termaksud.
Ketiga, motivasi ekonomi-politik. Motivasi ini merupakan hal yang sudah lama sering dibicarakan. Maksudnya, kondisi ekonomi dan politik dilihat sebagai penyebab utama terjadinya aksi intoleransi dan ekstremisme. Dalam hubungannya dengan motivasi ekonomis, tindakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan kemiskinan saja melainkan adanya keterbatasan akses (sekelompok) masyarakat pada fasilitas yang terbatas seperti pendidikan, baik anak maupun orang dewasa.Â
Sebagaimana yang dikatakan oleh Joseph E. Stiglitz, kondisi ekonomi dengan lebih banyak "modal sosial" lebih produktif, daripada kondisi ekonomi dengan lebih banyak modal fisik (Jeanny Dhewayani, 2016: 79). Mengatasi hal ini, bagaimana pun juga, selama ini pemerintah cenderung memberikan lebih banyak perhatian pada pengembangan ekonomi daripada pendidikan, padahal pendidikan secara aktual merupakan satu-satunya cara memproduksi sumber daya manusia yang dibayangkan menjadi modal sosial bagi sebuah bangsa. Sekali lagi mengutop Stiglitz, ekonomi tanpa modal sosial justru berakbat destruktif.