Identitas Buku:
Judul Buku: "Hukum Asuransi"Â
Tahun Terbit: 2016
Pengarang: Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M.
Jumlah Hal: 100
ISBN: 978-602-4170-40-0
Penerbit: Petra Media
Reviewer: Hanivatul-212111032
Pengertian Asuransi
Asuransi berarti pertanggungan, Prof Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung. Secara umum asuransi dapat diartikan sebagai persiapan yang dibuat oleh sekelompok orang yang masing-masing menghadapi kerugian kecil sebagai suatu yang tidak dapat diduga.Â
Prinsip-Prinsip Asuransi
1. Insurable interest, hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan.
2.Utmost goodfaith, adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan.
3.Indemnity (keseimbangan), seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan.
4.Proximate cause, penyebab yang menimbulkan suatu akibat (kejadian) tanpa ada intervensi dari sesuatu.
5.Subrogation, penyerahan hak menuntut atau menggugat dari tertanggung kepada penanggung ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung.
Manfaat Asuransi
1. Memberikan keamanan bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan. Karena barang-barang yang ada dapat tergantikan apabila mengalami kerugian yang menimpanya atau sebuah keluarga yang terjamin secara ekonomis setelah kematian seseorang (misalnya kepala keluarga).
2. Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena dengan jalan pertanggungan risiko dapat dikurangi.
3.Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
4.Asuransi merupakan dasar pemberian kredit.
5.Asuransi merupakan alat penabung dan sumber pendapatan.
Berlakunya Asuransi
Hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara dan dibayarnya premi. Selanjutnya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi (Pasal 255 KUHD).
Syarat-syarat Sah Asuransi
1.Kesepakatan
2.Kecakapan atau Kewenangan
3.Obyek Tertentu
4.Kausal yang Halal atau diperbolehkan.
Polis
Pasal 255 KUHD, pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis. Isi dalam polis hari pengadaan pertanggungan, nama tertanggung untuk diri sendiri atau pihak ketiga, uraian tentang obyek asuransi, jumlah yang diasuransikan, bahaya yang ditanggung, saat bahaya mulai berjalan dan berakhir, premi asuransi, keadaan atau syarat-syarat khusus. Dalam polis juga harus dicantumkan isi polis dari berbagai asuransi yang diadakan lebih dahulu (sebelumnya), dengan ancaman batal jika tidak dicantumkan (Psl 271, 272, 280, 603, 606, 615 KUHD).
Premi Asuransi
Premi asuransi merupakan syarat mutlak untuk menentukan perjanjian asuransi di laksanakan atau tidak.
Batalnya Asuransi
1.Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya sehingga apabila hal itu disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
2.Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
3.Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajibannya yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
4.Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
5.Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
Pengertian Resiko
Ketidakpastian suatu peristiwa dalam waktu tertentu mengakibatkan kegagalan dalam mencapai target yang sudah direncanakan.
Evenemen
Pasal 251 KUHD menyatakan bahwa evenemen adalah peristiwa yang menurut pengalaman manusia normal tidak dapat dipastikan terjadi, atau walaupun sudah pasti terjadi, saat seandainya itu tidak dapat ditentukan dan juga tidak diharapkan akan terjadi, jika terjadi akan mengakibatkan kerugian.
Reasuransi (Asuransi Ulang)
Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahan asuransi syariah, perusahan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.
Pembagian Asuransi
1.Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi laut
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Kredit.
2.Asuransi Jiwa
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Jiwa Kredit.
3.Empat bagian pembagian Asuransi
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Umum
- Asuransi SosialÂ
- Asuransi Kesejahteraan Sosial
Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional)
Pasal 1.1. UU No. 40 Tahun 2004: Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.
Alasan Asuransi Syariah
Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, menganggap pelaksanaan ausuransi konvensional yang sudah ada kini tidak sesuaid engan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), unsur penjudian (maisir), unsur bunga (riba). Adapun asuransi syariah bersumber dari Alqur'an, Hadist, Ijma (Ijthihad)
Dasar Hukum Asuransi Syariah
Pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan yariah Nasional MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Pasal 4 UU no 8 Tahun 1999 memberi peluang penyelesaian sengketa lainnya bagi tertanggung yang dirugikan untuk menyelesaikan sengketanya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selain mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jangka waktu yang lebih cepat putusan 21 hari, sementara 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan itu, harus ada pelaksanaan. Selain itu putusannya juga bersifat final dan mengikat, juga membuat tertanggung dapat mengajukan sita eksekutorial ke Pengadilan Negeri, manakala hasil putusan tidak dilaksanakan.
Inspirasi:
Buku ini mengandung banyak materi yang dapat dipergunakan baik dalam kegiatan belajar mengajar maupun digunakan untuk para praktisi yang berhubungan langsung dengan bidang disiplin ilmu dalam buku ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI