Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
Pasal 4 UU no 8 Tahun 1999 memberi peluang penyelesaian sengketa lainnya bagi tertanggung yang dirugikan untuk menyelesaikan sengketanya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selain mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jangka waktu yang lebih cepat putusan 21 hari, sementara 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan itu, harus ada pelaksanaan. Selain itu putusannya juga bersifat final dan mengikat, juga membuat tertanggung dapat mengajukan sita eksekutorial ke Pengadilan Negeri, manakala hasil putusan tidak dilaksanakan.
Inspirasi:
Buku ini mengandung banyak materi yang dapat dipergunakan baik dalam kegiatan belajar mengajar maupun digunakan untuk para praktisi yang berhubungan langsung dengan bidang disiplin ilmu dalam buku ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H