Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Asuransi" Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M.

10 Maret 2024   14:56 Diperbarui: 10 Maret 2024   14:57 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyelesaian Sengketa Asuransi Melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Pasal 4 UU no 8 Tahun 1999 memberi peluang penyelesaian sengketa lainnya bagi tertanggung yang dirugikan untuk menyelesaikan sengketanya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen selain mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri, jangka waktu yang lebih cepat putusan 21 hari, sementara 7 hari sejak tanggal dikeluarkannya putusan itu, harus ada pelaksanaan. Selain itu putusannya juga bersifat final dan mengikat, juga membuat tertanggung dapat mengajukan sita eksekutorial ke Pengadilan Negeri, manakala hasil putusan tidak dilaksanakan.

Inspirasi:

Buku ini mengandung banyak materi yang dapat dipergunakan baik dalam kegiatan belajar mengajar maupun digunakan untuk para praktisi yang berhubungan langsung dengan bidang disiplin ilmu dalam buku ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun