1. Insurable interest, hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan.
2.Utmost goodfaith, adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan.
3.Indemnity (keseimbangan), seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan.
4.Proximate cause, penyebab yang menimbulkan suatu akibat (kejadian) tanpa ada intervensi dari sesuatu.
5.Subrogation, penyerahan hak menuntut atau menggugat dari tertanggung kepada penanggung ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh penanggung.
Manfaat Asuransi
1. Memberikan keamanan bagi masyarakat dan perusahaan-perusahaan. Karena barang-barang yang ada dapat tergantikan apabila mengalami kerugian yang menimpanya atau sebuah keluarga yang terjamin secara ekonomis setelah kematian seseorang (misalnya kepala keluarga).
2. Efesiensi perusahaan dapat dipertahankan karena dengan jalan pertanggungan risiko dapat dikurangi.
3.Penarikan biaya akan dilakukan seadil mungkin.
4.Asuransi merupakan dasar pemberian kredit.
5.Asuransi merupakan alat penabung dan sumber pendapatan.