Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku "Hukum Asuransi" Subagiyo, D. T., & Salviana, F. M.

10 Maret 2024   14:56 Diperbarui: 10 Maret 2024   14:57 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Usaha Reasuransi Syariah adalah usaha pengelolaan risiko berdasarkan prinsip syariah atas risiko yang dihadapi oleh perusahan asuransi syariah, perusahan penjaminan syariah, atau perusahaan reasuransi syariah lainnya.

Pembagian Asuransi

1.Asuransi Kerugian

  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi laut
  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Kredit.

2.Asuransi Jiwa

  • Asuransi Kecelakaan
  • Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa Kredit.

3.Empat bagian pembagian Asuransi

  • Asuransi Jiwa
  • Asuransi Umum
  • Asuransi Sosial 
  • Asuransi Kesejahteraan Sosial

Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional)

Pasal 1.1. UU No. 40 Tahun 2004: Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak.

Alasan Asuransi Syariah

Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama islam, menganggap pelaksanaan ausuransi konvensional yang sudah ada kini tidak sesuaid engan prinsip syariah karena mengandung unsur ketidakjelasan (gharar), unsur penjudian (maisir), unsur bunga (riba). Adapun asuransi syariah bersumber dari Alqur'an, Hadist, Ijma (Ijthihad)

Dasar Hukum Asuransi Syariah

Pasal 1 ayat 1 Fatwa Dewan yariah Nasional MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun