Mohon tunggu...
Hanivatul
Hanivatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   15:52 Diperbarui: 9 Desember 2023   16:35 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Hanivatul 

Nim: 212111033

Kelas: HES 5A

Factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat

* Hukum

Adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

* Faktor penegak hukum

Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.

* Sarana Dan Fasilitas

Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, penegakan hukum tidak mungkin akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.

* Faktor Masyarakat

Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.

* Faktor Kebudayaan

Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.

Karakter penegak hukum yang efektif

Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah

Perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.

Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat

Pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia

Keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik yang makin meluas terhadap kinerja hukum dan pengadilan.

Kata kunci dan opini hukum

* Law and social control, adalah peran hukum sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku manusia. Opini saya terhadap law and social control adalah hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.

* Law as tool of engeenering, adalah sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Opini saya terhadap Law as tool of engeenering adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.

* Socio-legal studies, adalah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Opini saya terhadap Socio-legal studies adalah sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.

* Legal pluralism, adalah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Opini saya terhadap kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.

Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum

Setelah mempelajari sosiologi hukum saya mengetahui bagaimana hubungan antara hukum dengan masyarakat, gejala sosial kemasyarakatan di dunia empiris yang di dalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun