Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
* Faktor Kebudayaan
Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.
Karakter penegak hukum yang efektif
Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik yang makin meluas terhadap kinerja hukum dan pengadilan.