Nama: HanivatulÂ
Nim: 212111033
Kelas: HES 5A
Factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat
* Hukum
Adalah faktor penegakan hukum yang berkaitan dengan aturan hukum. Aturan ini merupakan titik awal dalam proses penegakan hukum. Bisa dikatakan aturan inilah yang menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan juga masyarakat.
* Faktor penegak hukum
Adalah peran aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku. Faktor ini juga meliputi bagaimana para aparat bisa menegakkan aturan hukum sesuai dengan tugas dan penggunaan wewenang yang tepat.
* Sarana Dan Fasilitas
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, penegakan hukum tidak mungkin akan berlangsung dengan lancar. Sarana atau fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
* Faktor Masyarakat
Penegakan hukum berasal dari masyarakat yang bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Oleh karena itu, dipandang dari sudut tertentu, masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum tersebut.
* Faktor Kebudayaan
Kebudayaan hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku. Nilai-nilai tersebut, lazimnya merupakan nilai-nilai yang mencerminkan dua keadaan ekstrim yang harus diserasikan.
Karakter penegak hukum yang efektif
Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah
Perilaku mu'amalah yang terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat. Seseorang pedagang yang telah belajar dan memahami mengenai mu'amaah berdasarkan syariat Islam (hukum syar'i). Tentu perilaku dan cara berdagang yang dilakukan akan selalu meneladani Nabi Muhammad saw.
Kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat
Pluralisme hukum dianggap tidak terlalu menekan batasan-batasan hukum yang digunakan dan pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan struktur sosial ekonomi makro yang mempengaruhi kehidupan masyarakat.
Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia
Keprihatinan terhadap keterpurukan hukum dan ketidakpuasan publik yang makin meluas terhadap kinerja hukum dan pengadilan.
Kata kunci dan opini hukum
* Law and social control, adalah peran hukum sebagai alat untuk mengontrol tingkah laku manusia. Opini saya terhadap law and social control adalah hukum berfungsi memberikan batasan tingkah laku warga masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum.
* Law as tool of engeenering, adalah sarana yang ditujukan untuk mengubah perilaku warga masyarakat, sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Opini saya terhadap Law as tool of engeenering adalah hukum dapat menjaga stabilitas dan keseimbangan dalam masyarakat.
* Socio-legal studies, adalah pendekatan penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu-ilmu sosial. Opini saya terhadap Socio-legal studies adalah sosio-legal sangat diperlukan untuk dapat meningkatkan kinerja sistem-sistem hukum.
* Legal pluralism, adalah aturan hukum yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Opini saya terhadap kemunculan dan lahirnya pluralisme hukum di indonesia di sebabkan karena faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras.
Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari sosiologi hukum saya mengetahui bagaimana hubungan antara hukum dengan masyarakat, gejala sosial kemasyarakatan di dunia empiris yang di dalamnya terdapat nilai-nilai hukum untuk ikut serta memberikan peranan terhadap fenomena yang menjadi fakta sosial kemasyarakatan sekaligus sebagi fakta hukum.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI