Mohon tunggu...
hanif sofyan
hanif sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - penulis tanpa buku

booklover, penulis the dark years-hans

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Karena Cawapres Setitik, Rusak MK Sebelanga

31 Oktober 2023   21:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:31 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sejarah Mahkamah Konstitusi-by facebook MKRI official

Kedua, Pasal tersebut dianggap tidak rasional, karena seorang warga negara dari sebuah negara merdeka dan berdaulat tidak mungkin memusuhi negara dan pemerintahannya sendiri, kecuali makar yang ada aturannya tersendiri.

Ketiga, aturan tersebut sebenarnya ditujukan untuk menjerat tokoh-tokoh pergerakan kemerdekaan kala masih bernama Hindia
Belanda. Keempat, konsep rancangan KUHP Baru, deliknya telah berubah dari delik formil menjadi delik materiil, sebagai bentuk pembaharuan politik.

Keempat, Membuka Calon Independen untuk Maju dalam Pemilukada 

Keputusan ini menjadi putusan yang direspon luas oleh publik. Pasalnya karena Putusan Nomor 5/PUU-V/2007 bertanggal 23 Juli 2007 yang membuka peluang bagi calon perseorangan untuk berkompetisi dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).

MK menilai bahwa sebagian frasa pada Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) serta ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) bertentangan dengan UUD 1945, sebab ketentuan tersebut hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan dalam Pemilukada.

Dalam kasus adanya ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh yang memberikan kesempatan bagi calon perseorangan dalam Pemilukada, namun dalam UU Pemda yang lain tidak tersedia, sehingga muncullah dualisme dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 tersebut.

Kelima, Menjamin Perlakuan yang Sama bagi Partai Politik Peserta Pemilu 

Putusan Nomor 12/PUU-VI/2008, MK membatalkan Pasal 316 huruf d UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU 10/2008) terkait dengan persyaratan keikutsertaan partai politik dalam Pemilu 2009. 

MK menilai, ketentuan pasal tersebut memberikan perlakuan yang tidak sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan ketidakadilan (injustice) terhadap sesama parpol peserta Pemilu 2004 yang tidak mememenuhi ketentuan Pasal 315 UU 10/2008. 

Dengan demikian, para Pemohon yang terdiri dari beberapa partai politik peserta Pemilu 2004 punya landasan hukum ikut kembali dalam Pemilu 2009.

Keenam, Mengubah Sistem Keterpilihan Nomor Urut menjadi Suara Terbanyak 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun