Mohon tunggu...
hanif sofyan
hanif sofyan Mohon Tunggu... Full Time Blogger - penulis tanpa buku

booklover, penulis the dark years-hans

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Karena Cawapres Setitik, Rusak MK Sebelanga

31 Oktober 2023   21:11 Diperbarui: 2 Desember 2023   00:31 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sejarah Mahkamah Konstitusi-by facebook MKRI official

Dan salah satu lembaga negara utama (main state organ) atas prakarsa hasil amandemen UUD 1945 agar ada mekanisme checks and balances adalah "lahirnya" Mahkamah Konstitusi (MK).

MK lantas jadi lembaga yang didaulat bisa mengatasi dan mengelola perkara-perkara yang punya relasi dengan urusan konstitusionalitas penyelenggaraan dan praktik ketatanegaraan serta politik di Indonesia. 

Dengan kewenangan itulah, MK diposisikan bisa mengawal nilai-nilai konstitusi dan demokrasi, Pertama, pengawal konstitusi (the guardian of constitution); Kedua, penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of constitution); Ketiga, pengawal demokrasi (the guardian of democracy); Keempat pelindung hak-hak konstitusional warga negara (the protector of citizen's constitutional rights); dan Kelima, pelindung hak-hak asasi manusia (the protector of human rights).

Sebagai dampaknya, sejak pembentukan pada 13 Agustus 2003, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) setidaknya telah mengadili 384 perkara. 

Perinciannya, 228 perkara pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (revewing laws against the constitution), 11 perkara sengketa kewenangan lembaga negara (dispute over the authorities of state institutions), dan perselisihan hasil pemilihan umum (disputes of the general election results).

Sejumlah 45 perkara Pemilu 2004 terdiri dari 274 kasus dan 71 perkara Pemilu 2009 yang terdiri dari 657 kasus, serta 27 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (disputes of the head regional election results).

SEBAIKNYA KALIAN TAU!

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

pengamanan sidang phpu, gedung MK dikawal ketat by analisanews jawa timur
pengamanan sidang phpu, gedung MK dikawal ketat by analisanews jawa timur

Pilar Demokrasi Putusan MK                  

Saat membuka laman berisi laporan annual MK, kita  seperti membaca sebuah suguhan jejak peristiwa  "sejarah" pencarian kebenaran dan keadilan konstitualisme di Indonesia. Tak cuma up date, tapi catatan itu mewakili sebuah situasi dan kondisi sesuai waktu yang tepat. 

Isinya catatan tentang pencarian keadilan-sejatinya hak yang dimiliki setiap orang-sebagai individu, juga sebagai homo economicus yang berbaur dalam hidup sosial kemasyarakatan.

Jika catatan itu dikalibrasi, bisa menjadi sebuah "bacaan" kaleidoskop yang merangkum banyak peristiwa sebagai jembatan penghubung pembelajaran, kontemplasi, evaluasi catatan keberhasilan dan perbaikan yang bisa kita lakukan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun