Mohon tunggu...
Hanifah Nur Qotrunnada
Hanifah Nur Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

kita punya harapan, tapi dunia punya kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : " Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam "

26 Mei 2024   17:30 Diperbarui: 31 Mei 2024   06:39 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Review Skripsi
" Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi di Desa Jepara Kec. Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kab. Oku Selatan)" karya Febriansyah, mahasiswa angkatan 2019 UIN Raden Mas Said Surakarta. 


A. PENDAHULUAN
Sebagian besar masyarakat Ranau masih menganut sistem Pembagian Waris Sesuai dengan tradisi di Adat Ranau. Skripsi ini hendak mengkaji beberapa permasalahan. Pertama Bagaimana tinjauan penerapan pembagian harta waris adat desa jepara? Kedua bagaimana tinjauan hukum islam dalam penerapan kewarisan adat ranau dari segi pandangan hukum islam.

Metode penelitan ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Sumber data primer dikumpulkan melalui wawncara pribadi langsung, maupun dokumen, sedangkan sumber data sekunder dikumpulkan melalui dokumen-dokumen resmi, buku-buku , yang berupa laporan, profil dengan objek penelitian.

 Penelitian ini menemukan dua hal. Pertama, masyarakat Desa Jepara masih menerapkan sistem pembagian waris adat Ranau. anak tertua laki-laki ditunjuk menjadi ahli waris dan anak perempuan akan mendapatkan dua pilihan untuk menentukan warisan. Kedua, menurut pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris menurut adat Ranau di Desa Jepara tidak sesuai dengan ketentuan fara'id.

Menurut ketentuan fara'idh seluruh ahli waris mendapatkan bagian yang sudah ditetapkan, sedangkan pembagian harta warisan di dalam adat Ranau hanya anak laki-laki yang mendapatkan harta warisan. Namun hal ini bertujuan baik untuk memberikan amanah kepada anak laki-laki tertua agar mengelola harta warisan untuk menafkahi saudara perempuan kandungnya, tetapi dari segi kemaslahat terdapat keadilan yang diterapkan masyarakat adat ranau.


B. ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI
Sebelum masuk ke pembahasan inti, izinkan saya menjelaskan alasan mengapa saya memilih skripsi ini sebagai bahan review.

Pertama, karena topik skripsi ini sangat menarik menurut saya. Pembagian harta warisan merupakan hal penting dalam hukum Islam yang seringkali menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Apalagi bila dilekatkan dengan adat istiadat lokal yang berkembang.

Kedua, lokasi penelitian di Kabupaten Oku Selatan sangat strategis karena menurut informasi yang saya dapat, wilayah itu memiliki keragaman budaya yang khas. Termasuk perilaku sosial masyarakatnya dalam hal harta peninggalan dan hubungan kerabat.

Ketiga, pendekatan perbandingan antara hukum Islam dan adat tempatan dalam skripsi ini dinilai sangat tepat. Karena dapat mengungkap dinamika sosial-budaya masyarakat di tengah perubahan zaman.

Dan yang terakhir, topik hukum waris merupakan minat saya selama kuliah sehingga saya ingin meluangkan waktu untuk membaca dan menilai karya ini secara akademis. Dengan harapan tinjauan saya sedikit banyak dapat memberi manfaat. Demikian alasan singkat mengapa saya memilih untuk mereview skripsi ini. Semoga kajian ringan saya ini bermanfaat.


C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Setelah saya membaca skripsi yang berjudul "Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam" Penulisnya adalah Febryansyah, mahasiswa UIN Raden Mas Said tahun 2019 yang telah menyelesaikan tugas akhirnya pada tahun 2022. Terdiri dari 5 bab, dan terdapat 96 halaman.  saya ingin memberikan beberapa komentar dan pertimbangan.

Secara umum, skripsi ini cukup baik dalam mengupas isu pembagian harta warisan menurut adat daerah Ranau di Kalimantan Selatan. Namun demikian, saya melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas penelitian ke depannya. Berikut ini ulasan saya terkait skripsi ini:
Bab I Pendahuluan
Pada bab pendahuluan, penulis menjelaskan latar belakang masalah yang menarik untuk diteliti mengenai sistem kewarisan menurut adat Ranau di Desa Jepara dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut.

Pada bab ini, penulis menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Ranau masih menganut sistem pembagian waris sesuai dengan tradisi adat mereka. Namun belum jelas apakah sistem tersebut sesuai atau tidak dengan ajaran agama Islam mengenai pembagian harta warisan. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji lebih jauh mengenai hal tersebut.

Selain itu, penulis juga menjelaskan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan penerapan pembagian harta waris adat di Desa Jepara dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan menurut adat Ranau di desa tersebut.

Adapun manfaatnya adalah untuk melihat kesesuaian antara adat dan agama serta memberikan masukan untuk pengembangan hukum waris di masyarakat Ranau.

Secara keseluruhan, bab pendahuluan ini sudah cukup jelas menjelaskan latar belakang masalah, tujuan dan manfaat dari penelitian ini. Tematik yang dibahas juga terlihat relevan untuk diteliti lebih lanjut mengingat pembagian waris merupakan salah satu fokus hukum waris Islam. Oleh karena itu, saya sangat tertarik untuk membaca kelanjutan skripsi ini guna melihat hasil kajian dan pandangan penulis mengenai permasalahan tersebut.


Bab II Landasan Teori
Bab ini berisi kajian terhadap teori-teori dan konsep yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, penulis telah melakukan kajian pustaka atau studi kepustakaan dengan sumber-sumber referensi yang relevan. Teori-teori dan konsep-konsep kunci yang terkait dengan topik penelitian diulas secara sistematis, di antaranya mengenai harta warisan menurut hukum Islam, sistem keluarga patrilineal dan matrilineal, serta beberapa penelitian terdahulu yang relevan.

Pertama, penulis membahas mengenai konsep warisan dalam perspektif hukum Islam. Disini dijelaskan mengenai makna warisan, rukun warisan, syarat-syarat sah waris, dan jenis-jenis ahli waris menurut agama Islam. Penjelasan ini sangat relevan untuk merangkum pemahaman tentang bagaimana hukum Islam mengatur tentang warisan.

Kedua, penulis membahas mengenai sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam (fara'id). Disini diuraikan secara rinci mengenai konsep fara'id, rumusan pembagian harta warisan, hak waris pria dan wanita. Penjelasan ini penting untuk memahami bagaimana hukum Islam menetapkan pembagian harta waris secara adil dan setara antara laki-laki dan perempuan.

Terakhir, penulis juga membahas sistem kewarisan adat Ranau. Diuraikan mengenai ciri khas dan perbedaan sistem kewarisan adat Ranau dengan ketentuan hukum Islam. Penjelasan ini bermanfaat untuk memahami latar belakang masyarakat adat Ranau dalam menjalankan sistem pembagian warisan.

Secara keseluruhan, bab ini sangat memadai dalam merumuskan landasan teori yang relevan dengan permasalahan penelitian. Semua aspek teori dituturkan dengan bahasa yang mudah dipahami.


Bab III Kewarisan Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan
Pada bab ini penulis membahas secara khusus mengenai objek penelitian yaitu Kewarisan Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan. Pada bab ini, penulis telah menguraikan hasil penelitian lapangan secara sistematis mengenai karakteristik kewarisan di desa tersebut.

Pertama, penulis menjelaskan secara singkat mengenai gambaran umum lokasi penelitian. Penulis membahas mengenai letak geografis, jumlah penduduk, mata pencaharian dan beberapa ciri khas Desa Jepara. Ini sangat bermanfaat untuk memahami kondisi sosial masyarakat di lokasi penelitian.

Kedua, penulis menganalisis secara mendalam tentang sistem kewarisan yang berlaku di Desa Jepara menurut adat istiadat masyarakat lokal. Diuraikan secara rinci tentang tata cara pembagian harta warisan, hak dan kewajiban ahli waris, peran serta anggota keluarga dalam proses kewarisan. Analisis ini didukung dengan hasil wawancara dengan nara sumber kunci.

Terakhir, penulis juga mendeskripsikan kasus konflik kewarisan yang pernah terjadi di lokasi penelitian beserta proses penyelesaiannya. Temuan ini sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat dari sistem kewarisan adat.

Secara keseluruhan, bab ini sudah cukup memenuhi ekspektasi pembaca untuk memahami latar belakang sosial budaya kewarisan di Desa Jepara. Saran saya, penulis dapat memperkaya analisis dengan menambah rujukan peraturan perundang-undangan terkait.

Saya merasa Bab 3 ini disusun dengan sangat sistematis dan rinci oleh penulis. Analisis karakteristik kewarisan di Desa Jepara didukung dengan baik melalui hasil wawancara langsung dengan narasumber kunci di lokasi penelitian. Hal ini penting untuk menggambarkan secara aktual tentang sistem kewarisan yang berlaku di masyarakat lokal.

Penulis juga telah berupaya memaparkan data secara komprehensif, baik mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran serta keluarga besar, hak dan kewajiban ahli waris, hingga kasus konflik kewarisan yang terjadi. Temuan lapangan ini nampak diperoleh penulis melalui observasi langsung di Lapangan selama proses pengumpulan data.

Mengenai saran saya sebelumnya untuk memperkaya analisis dengan menambah rujukan peraturan, saya yakin hal itu dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas lagi mengenai karakteristik kewarisan di Desa Jepara ini. Misalnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ataupun peraturan daerah yang relevan.

Demikian ulasan saya atas Bab 3 skripsi ini. Secara keseluruhan bab ini disusun dengan sangat baik dan bermanfaat untuk memahami latar belakang sosial kewarisan di masyarakat Desa Jepara. Saya berharap penulis dapat menindaklanjuti saran yang diajukan untuk semakin memperkaya analisis dalam penulisan skripsi ini.


Bab IV Analisis Pembagian Harta Waris Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Maslahah Mursalah
Pada bagian ini, penulis menjelaskan sistem pembagian harta waris adat yang berlaku di Desa Jepara, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Selatan. Penulis memaparkan bahwa sistem pembagian harta waris adat di desa tersebut berbeda dengan ketentuan pembagian harta waris dalam hukum Islam. Penulis menguraikan secara rinci bagaimana praktik pembagian harta waris adat Ranau yang dipraktikkan oleh masyarakat setempat.

Dalam sistem pembagian harta waris adat Ranau, harta warisan dibagi menjadi dua bagian, yaitu harta pusaka dan harta gono-gini. Harta pusaka adalah harta yang diturunkan dari generasi ke generasi dalam keluarga, sedangkan harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan.

Penulis menjelaskan bahwa pembagian harta pusaka dilakukan dengan sistem patrilineal, di mana harta pusaka hanya diwariskan kepada ahli waris laki-laki. Sementara itu, harta gono-gini dibagi secara merata antara suami dan istri atau anak-anak mereka.

Penulis menyimpulkan bahwa sistem pembagian harta waris adat Ranau tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam, terutama dalam hal pembagian harta pusaka yang hanya diberikan kepada ahli waris laki-laki. Penulis menegaskan bahwa praktik tersebut dapat menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan, khususnya bagi ahli waris perempuan.

Pada bagian ini, penulis menganalisis sistem pembagian harta waris adat Ranau di Desa Jepara dengan menggunakan perspektif hukum Islam dan konsep maslahah mursalah. Penulis menekankan pentingnya melakukan tinjauan terhadap praktik pembagian harta waris adat yang berlaku di masyarakat untuk melihat kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Penulis menjelaskan bahwa dalam hukum Islam, pembagian harta waris telah diatur secara jelas dalam Al-Quran dan Hadits. Pembagian tersebut didasarkan pada prinsip keadilan, di mana laki-laki mendapatkan bagian lebih besar daripada perempuan dengan pertimbangan tanggung jawab laki-laki yang lebih besar dalam keluarga. Penulis menegaskan bahwa hukum Islam menjunjung tinggi asas keadilan dalam pembagian harta waris.

Sementara itu, sistem pembagian harta waris adat Ranau yang hanya memberikan harta pusaka kepada ahli waris laki-laki dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam. Hal ini dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam keluarga dan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan konflik dan permasalahan di kemudian hari.

Penulis kemudian menganalisis sistem pembagian harta waris adat Ranau dengan konsep maslahah mursalah, yaitu suatu kemaslahatan yang tidak ditetapkan oleh syariat dan tidak ada dalil khusus yang menolaknya. Penulis berpendapat bahwa sistem pembagian harta waris adat Ranau yang tidak memberikan hak waris kepada perempuan tidak memenuhi unsur kemaslahatan dan tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam hukum Islam.

Oleh karena itu, penulis menyimpulkan bahwa sistem pembagian harta waris adat Ranau di Desa Jepara perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan ketentuan hukum Islam demi mewujudkan keadilan dan keharmonisan dalam masyarakat. Penulis menekankan pentingnya upaya-upaya transformasi sosial-budaya masyarakat untuk mengakomodasi praktik pembagian harta waris yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip hukum Islam.


Bab V Penutup
Pada bab penutup ini, penulis telah menyajikan kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Secara umum, penulis menyimpulkan bahwa Masyarakat Desa Jepara menganut sistem kewarisan berdasarkan Hukum Adat Ranau.

Adat Desa Jepara menganut sistem pembagian waris dimana anak laki-laki tertua yang mendapatkan warisan paling banyak sesuai dengan kewarisan adat ranau dan telah disepakati serta dimusyawarahkan di dalam satu keluarga. Sedangkan anak perempuan bisa saja mendapatkan warisan yang diberikan oleh kakak tertua dengan catatan tidak "mutudau". Anak laki-laki tertua dalam Adat Ranau sangat dipercaya oleh orang tua karena kelak akan menggantikan orang tua dan meneruskan warisan dan juga memenuhi kebutuhan adik-adiknya dalam hal pendidikan ataupun kebutuhan lainnya.

Menurut pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian harta waris adat Ranau Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan, tidak sesuai dengan fara'idnya, karena semua harta warisan dilimpahkan kepada anak laki-laki tertua, sedangkan dalam hukum islam seluruh warisan dibagikan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Dari sisi kemaslahatan adat Ranau mempunyai tujuan memberikan amanah kepada anak laki-laki tertua untuk mengelola harta warisan untuk bisa menafkahi saudara kandungnya serta merawat kedua orang tua ketika lanjut usia.

Penulis juga memberikan saran agar Pembagian harta waris di Desa Jepara hendaknya sesuai dengan hukum Islam sehingga adanya suatu keadilan dan pemerataan di dalam satu keluarga di Desa Jepara. Sedangkan dalam pembagian harta waris Adat Ranau memang memiliki hal yang positif bagi satu keluarga akan tetapi akan lebih baiknya dibagikan dulu warisannya setelah itu bisa diserahkan kepada si penerima waris apakah akan diberikan kepada anak tertua laki-laki untuk mengelola atau tidak.


D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Di masa yang akan datang, sepertinya saya akan memilih judul skripsi tentang "Perbandingan Antara Prinsip Hukum Waris Islam dan Sistem Warisan Patrilineal dalam Menilai Posisi Anak Perempuan"
Alasan memilih judul ini karena sebagai mahasiswa, saya memiliki ketertarikan yang kuat terhadap isu-isu gender dan keadilan sosial.

Isu pembagian harta waris, khususnya bagi anak perempuan, masih menjadi perdebatan dan menimbulkan ketidakadilan di berbagai wilayah di Indonesia. Perbedaan sistem warisan, seperti Islam dan patrilineal, menjadi salah satu faktor utama. Mempelajari perbandingan kedua sistem ini menjadi penting untuk memahami akar permasalahan dan mencari solusi yang adil dan berpihak pada kesetaraan gender.

Penelitian tentang perbandingan sistem warisan Islam dan patrilineal dengan fokus pada posisi anak perempuan masih terbilang jarang. Skripsi ini berpotensi memberikan kontribusi baru dalam memahami kompleksitas isu warisan dan menawarkan perspektif yang berbeda dalam memperjuangkan hak-hak anak perempuan.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, seperti:(1) Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak perempuan dalam warisan dan mendorong terciptanya praktik pembagian warisan yang adil.

(2) Memberikan dasar bagi pembuatan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesetaraan gender dalam pembagian warisan.

(3) Meningkatkan dialog dan pemahaman antarumat beragama tentang prinsip-prinsip warisan yang adil dan bermartabat.

Menyelisik dan menganalisis perbandingan kedua sistem warisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperjuangkan hak-hak anak perempuan dan mewujudkan keadilan gender dalam pembagian harta waris di Indonesia.

Penulis :
Hanifah Nur Qotrunnada
222121031
HKI 4A


#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun