Penulis juga memberikan saran agar Pembagian harta waris di Desa Jepara hendaknya sesuai dengan hukum Islam sehingga adanya suatu keadilan dan pemerataan di dalam satu keluarga di Desa Jepara. Sedangkan dalam pembagian harta waris Adat Ranau memang memiliki hal yang positif bagi satu keluarga akan tetapi akan lebih baiknya dibagikan dulu warisannya setelah itu bisa diserahkan kepada si penerima waris apakah akan diberikan kepada anak tertua laki-laki untuk mengelola atau tidak.
D. RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS
Di masa yang akan datang, sepertinya saya akan memilih judul skripsi tentang "Perbandingan Antara Prinsip Hukum Waris Islam dan Sistem Warisan Patrilineal dalam Menilai Posisi Anak Perempuan"
Alasan memilih judul ini karena sebagai mahasiswa, saya memiliki ketertarikan yang kuat terhadap isu-isu gender dan keadilan sosial.
Isu pembagian harta waris, khususnya bagi anak perempuan, masih menjadi perdebatan dan menimbulkan ketidakadilan di berbagai wilayah di Indonesia. Perbedaan sistem warisan, seperti Islam dan patrilineal, menjadi salah satu faktor utama. Mempelajari perbandingan kedua sistem ini menjadi penting untuk memahami akar permasalahan dan mencari solusi yang adil dan berpihak pada kesetaraan gender.
Penelitian tentang perbandingan sistem warisan Islam dan patrilineal dengan fokus pada posisi anak perempuan masih terbilang jarang. Skripsi ini berpotensi memberikan kontribusi baru dalam memahami kompleksitas isu warisan dan menawarkan perspektif yang berbeda dalam memperjuangkan hak-hak anak perempuan.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, seperti:(1) Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak anak perempuan dalam warisan dan mendorong terciptanya praktik pembagian warisan yang adil.
(2) Memberikan dasar bagi pembuatan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kesetaraan gender dalam pembagian warisan.
(3) Meningkatkan dialog dan pemahaman antarumat beragama tentang prinsip-prinsip warisan yang adil dan bermartabat.
Menyelisik dan menganalisis perbandingan kedua sistem warisan ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih dalam memperjuangkan hak-hak anak perempuan dan mewujudkan keadilan gender dalam pembagian harta waris di Indonesia.
Penulis :
Hanifah Nur Qotrunnada
222121031
HKI 4A
#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2024
#prodiHKI
#muhammadjulijanto
#fasyauinsaidsurakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H