Mohon tunggu...
Hanifah Nur Qotrunnada
Hanifah Nur Qotrunnada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

kita punya harapan, tapi dunia punya kenyataan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Skripsi : " Pembagian Harta Waris Adat Ranau Dalam Tinjauan Hukum Islam "

26 Mei 2024   17:30 Diperbarui: 31 Mei 2024   06:39 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


C. PEMBAHASAN HASIL REVIEW
Setelah saya membaca skripsi yang berjudul "Pembagian Harta Waris Adat Ranau dalam Tinjauan Hukum Islam" Penulisnya adalah Febryansyah, mahasiswa UIN Raden Mas Said tahun 2019 yang telah menyelesaikan tugas akhirnya pada tahun 2022. Terdiri dari 5 bab, dan terdapat 96 halaman.  saya ingin memberikan beberapa komentar dan pertimbangan.

Secara umum, skripsi ini cukup baik dalam mengupas isu pembagian harta warisan menurut adat daerah Ranau di Kalimantan Selatan. Namun demikian, saya melihat ada beberapa hal yang perlu diperbaiki guna meningkatkan kualitas penelitian ke depannya. Berikut ini ulasan saya terkait skripsi ini:
Bab I Pendahuluan
Pada bab pendahuluan, penulis menjelaskan latar belakang masalah yang menarik untuk diteliti mengenai sistem kewarisan menurut adat Ranau di Desa Jepara dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap hal tersebut.

Pada bab ini, penulis menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat Ranau masih menganut sistem pembagian waris sesuai dengan tradisi adat mereka. Namun belum jelas apakah sistem tersebut sesuai atau tidak dengan ajaran agama Islam mengenai pembagian harta warisan. Oleh karena itu, penulis ingin mengkaji lebih jauh mengenai hal tersebut.

Selain itu, penulis juga menjelaskan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tinjauan penerapan pembagian harta waris adat di Desa Jepara dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian warisan menurut adat Ranau di desa tersebut.

Adapun manfaatnya adalah untuk melihat kesesuaian antara adat dan agama serta memberikan masukan untuk pengembangan hukum waris di masyarakat Ranau.

Secara keseluruhan, bab pendahuluan ini sudah cukup jelas menjelaskan latar belakang masalah, tujuan dan manfaat dari penelitian ini. Tematik yang dibahas juga terlihat relevan untuk diteliti lebih lanjut mengingat pembagian waris merupakan salah satu fokus hukum waris Islam. Oleh karena itu, saya sangat tertarik untuk membaca kelanjutan skripsi ini guna melihat hasil kajian dan pandangan penulis mengenai permasalahan tersebut.


Bab II Landasan Teori
Bab ini berisi kajian terhadap teori-teori dan konsep yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Pada bab ini, penulis telah melakukan kajian pustaka atau studi kepustakaan dengan sumber-sumber referensi yang relevan. Teori-teori dan konsep-konsep kunci yang terkait dengan topik penelitian diulas secara sistematis, di antaranya mengenai harta warisan menurut hukum Islam, sistem keluarga patrilineal dan matrilineal, serta beberapa penelitian terdahulu yang relevan.

Pertama, penulis membahas mengenai konsep warisan dalam perspektif hukum Islam. Disini dijelaskan mengenai makna warisan, rukun warisan, syarat-syarat sah waris, dan jenis-jenis ahli waris menurut agama Islam. Penjelasan ini sangat relevan untuk merangkum pemahaman tentang bagaimana hukum Islam mengatur tentang warisan.

Kedua, penulis membahas mengenai sistem pembagian harta warisan menurut hukum Islam (fara'id). Disini diuraikan secara rinci mengenai konsep fara'id, rumusan pembagian harta warisan, hak waris pria dan wanita. Penjelasan ini penting untuk memahami bagaimana hukum Islam menetapkan pembagian harta waris secara adil dan setara antara laki-laki dan perempuan.

Terakhir, penulis juga membahas sistem kewarisan adat Ranau. Diuraikan mengenai ciri khas dan perbedaan sistem kewarisan adat Ranau dengan ketentuan hukum Islam. Penjelasan ini bermanfaat untuk memahami latar belakang masyarakat adat Ranau dalam menjalankan sistem pembagian warisan.

Secara keseluruhan, bab ini sangat memadai dalam merumuskan landasan teori yang relevan dengan permasalahan penelitian. Semua aspek teori dituturkan dengan bahasa yang mudah dipahami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun