Bab III Kewarisan Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan
Pada bab ini penulis membahas secara khusus mengenai objek penelitian yaitu Kewarisan Desa Jepara Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah Kabupaten Oku Selatan. Pada bab ini, penulis telah menguraikan hasil penelitian lapangan secara sistematis mengenai karakteristik kewarisan di desa tersebut.
Pertama, penulis menjelaskan secara singkat mengenai gambaran umum lokasi penelitian. Penulis membahas mengenai letak geografis, jumlah penduduk, mata pencaharian dan beberapa ciri khas Desa Jepara. Ini sangat bermanfaat untuk memahami kondisi sosial masyarakat di lokasi penelitian.
Kedua, penulis menganalisis secara mendalam tentang sistem kewarisan yang berlaku di Desa Jepara menurut adat istiadat masyarakat lokal. Diuraikan secara rinci tentang tata cara pembagian harta warisan, hak dan kewajiban ahli waris, peran serta anggota keluarga dalam proses kewarisan. Analisis ini didukung dengan hasil wawancara dengan nara sumber kunci.
Terakhir, penulis juga mendeskripsikan kasus konflik kewarisan yang pernah terjadi di lokasi penelitian beserta proses penyelesaiannya. Temuan ini sangat bermanfaat untuk mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat dari sistem kewarisan adat.
Secara keseluruhan, bab ini sudah cukup memenuhi ekspektasi pembaca untuk memahami latar belakang sosial budaya kewarisan di Desa Jepara. Saran saya, penulis dapat memperkaya analisis dengan menambah rujukan peraturan perundang-undangan terkait.
Saya merasa Bab 3 ini disusun dengan sangat sistematis dan rinci oleh penulis. Analisis karakteristik kewarisan di Desa Jepara didukung dengan baik melalui hasil wawancara langsung dengan narasumber kunci di lokasi penelitian. Hal ini penting untuk menggambarkan secara aktual tentang sistem kewarisan yang berlaku di masyarakat lokal.
Penulis juga telah berupaya memaparkan data secara komprehensif, baik mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat, peran serta keluarga besar, hak dan kewajiban ahli waris, hingga kasus konflik kewarisan yang terjadi. Temuan lapangan ini nampak diperoleh penulis melalui observasi langsung di Lapangan selama proses pengumpulan data.
Mengenai saran saya sebelumnya untuk memperkaya analisis dengan menambah rujukan peraturan, saya yakin hal itu dapat memberikan sudut pandang yang lebih luas lagi mengenai karakteristik kewarisan di Desa Jepara ini. Misalnya dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ataupun peraturan daerah yang relevan.
Demikian ulasan saya atas Bab 3 skripsi ini. Secara keseluruhan bab ini disusun dengan sangat baik dan bermanfaat untuk memahami latar belakang sosial kewarisan di masyarakat Desa Jepara. Saya berharap penulis dapat menindaklanjuti saran yang diajukan untuk semakin memperkaya analisis dalam penulisan skripsi ini.
Bab IV Analisis Pembagian Harta Waris Dalam Tinjauan Hukum Islam dan Maslahah Mursalah
Pada bagian ini, penulis menjelaskan sistem pembagian harta waris adat yang berlaku di Desa Jepara, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja, Kabupaten Oku Selatan. Penulis memaparkan bahwa sistem pembagian harta waris adat di desa tersebut berbeda dengan ketentuan pembagian harta waris dalam hukum Islam. Penulis menguraikan secara rinci bagaimana praktik pembagian harta waris adat Ranau yang dipraktikkan oleh masyarakat setempat.
Dalam sistem pembagian harta waris adat Ranau, harta warisan dibagi menjadi dua bagian, yaitu harta pusaka dan harta gono-gini. Harta pusaka adalah harta yang diturunkan dari generasi ke generasi dalam keluarga, sedangkan harta gono-gini adalah harta yang diperoleh suami-istri selama perkawinan.