Mohon tunggu...
Hanif Afif Naufal
Hanif Afif Naufal Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa FEB UNS Angkatan 2016

Penerima Manfaat Beasiswa Rumah Kepemimpinan Angkatan 9 IG: hanifafifnauf

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Skema Peer to Peer (P2P) Lending Menjadi Kebangkitan bagi Para UMKM

30 September 2018   06:00 Diperbarui: 30 September 2018   19:31 4179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesimpulan

Era baru finansial teknologi ini telah terjadinya pergeseran layanan keuangan. dapat menjadi sebuah peluang untuk terciptanya inklusi keuangan. Digitalisasi telah melahirkan inovasi baru dalam mempercepat dan mempermudah intermediasi layanan lembaga keuangan dengan memanfaat teknologi secara online yang terhubung langsung dengan layanan keuangan.. Adanya shifting dalam indsutri keuangan memunculkan invoasi skema pinjaman secara online yaitu peer to peer (P2P) lending diharapkan menjadi solusi atas gap pembiayaan kredit usaha di Indonesia.

Peluang UMKM di Indonesia apabila dimanfaatkan dengan maksimal dapat menciptakan masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera. Terlihat bawha jenis usaha tersebut berkontribusi setegah dari PDB di Indonesia. Bukan hanya meningkatkan pertumbuhan pendapatan, disisi lain dapat membuka lapangan perkerjaan. UMKM yang berbasis padat karya akan memlibatkan banyak manusia dalam proses produksinya, hal tersebut sangat pas dengan kondisi penduduk Indonesia yang kian meningkat.

Peluang UMKM sebagai  sektor yang mampu mengatasi masalah ketimpangan ekonomi sering mengalami hambatan dalam pemberian kredit. Masyarakat Indonesia banyak meminjam dana ke perbankan, namun dari permintaan pendanaan yang banyak tersebut banyak ditolak oleh perbankan. Usaha yang didominasi oleh perusahaan rintisan, sehingga belum dapat kepercayaan dari bank untuk diberikan pinjaman karena takut akan risiko gagal bayar.

Potensi yang besar pada UMKM dengan adanya  dalam layanan peer to peer (P2P) lending merupakan hal baru di Indonesia,  sehingga perlunya menjaga iklim ekosistem keuangan dan pertumbuhan dengan didukung berbagai kebijakan. Namun layanan ini diyakini akan berkembang secara progresif dan dapat menjadi bagian dari solusi untuk mencapai Indonesia yang makmur dan sejahtera.

Perkembangan layanan teknologi finansial yang begitu cepat perlu diawasin dan diberikan jaminan kepada para konsumen maupun investor untuk menjaga iklim investasi berbasis peer to peer (P2P) lending terus tumbuh. Dengan dikeluarkan berbagai aturan oleh pemerintah diharapkan akan membuat rasa aman bagi para penggunanya dan tidak puas begitu saja, pemerintah juga perlu responsive setiap permasalah baru yang terus bermunculan. Pemerintah telah mengeluar regulayory sandbox yang diharapkan menjadi tempat perusahaan fintech untuk berinovasi sesuai batasan yang telah ditetapkan untuk menjaga kestabilan layanan keuangan di Indonesia.

Daftar Pustaka

https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016.aspx

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Documents/Ikhtisar%20Data%20Keuangan%20Fintech%20%28P2P%20Lending%29%20Periode%20Mei%202018.xlsx

https://www.bi.go.id/id/umkm/kredit/data/Pages/Data-Kredit-UMKM-Juni-2017.aspx

https://www.investree.id/how-it-works

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun