Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bantuan Hukum Gratis, Masih Sebatas Basa-basi

12 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   10:07 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Total Anggaran Bantuan Hukum Litigasi dianggarkan sebesar Rp 8 juta untuk setiap perkara sejak dari Pengadilan tingkat pertama, sampai menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali, sedangkan total Anggaran Bantuan nonlitigasi sebesar Rp 10.870.000,- (Kompas 5/8/2024 dari Badan Pembinaan Hukum Nasional-BPHN).

Anggaran tersebut ternyata jauh dari memadai, menurut Heri Pramono dari LBH Bandung, ia selalu nombok hingga Rp 20jt untuk satu perkara yang ditanganinya seperti kasus buruh yang dikriminalisasi. Dana Rp 8 juta sudah habis untuk biaya transportasi, termasuk untuk transportasi saksi untuk mendukung pembuktian perkaranya.

Bahkan di LBH Bandar Lampung pengacaranya tidak bisa digaji karena Dana Bantuan Hukum sebesar Rp 80juta/tahun hanya bisa digunakan untuk membiayai operasional kantor. 

Lebih parah lagi menurut pengakuan Vazza Muyassir (28) Pengacara di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Kemanusiaan Duta Keadilan Indonesia (YLBHK-DKI) klaim Bantuan Hukum ke BPHN adakalanya ditolak karena tidak memenuhi syarat administratif seperti tidak melampirkan SKTM sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang. (Kompas, Senin 5/8/2024).

Padahal secara tegas dan jelas bahwa LBH yang memberikan bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembayaran dari masyarakat miskin atas jasanya (Pasal 20 UU Bantuan Hukum)

Akibatnya LBH yang menyediakan bantuan hukum gratis seringkali menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dari segi keuangan maupun tenaga kerja. Sehingga kadang-kadang bisa dimaklumi kualitas layanan yang dapat diberikan sangat tidak memadai untuk menggapai keadilan.

Cerita-cerita Pengacara Probono (julukan bagi Pengacara gratis pembela orang miskin) yang dibayar dengan hasil kebun berupa singkong, pisang atau sekedar makan lele dari hasil tambak petani merupakan cerita-cerita romantis suka duka pemberian bantuan hukum mereka.

Selain itu, kebijakan dan regulasi terkait bantuan hukum gratis seringkali kompleks dan sulit dipahami, baik oleh penyedia layanan maupun oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Berdasarkan catatan data Pusat Informasi Kriminal Nasional Bareskrim Polri selama 2023 terdapat 435.085 perkara, terbanyak pencurian biasa dan penipuan. Berdasarkan jajak pendapat litbang Kompas 22-24 Juli 2024, yakni 6 dari 10 reaponden tidak mengetahui sama sekali adanya bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin. Adapun 4 lainnya, 3 diantaranya tidak tahu bagaimana cara mengaksesnya.(Kompas, Senin 5/8/2024).

Akibatnya banyak masyarakat miskin yang tidak didampingi oleh Pengacara ketika berhadapan dengan hukum.

Sehingga dapat dikatakan bahwa pelayanan hukum gratis bagi masyarakat miskin belum dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun