Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Bantuan Hukum Gratis, Masih Sebatas Basa-basi

12 Agustus 2024   17:07 Diperbarui: 13 Agustus 2024   10:07 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Kutipan atau quotes "keadilan buat semua" atau "setiap orang setara di hadapan hukum" sudah sangat akrab dan populer di tengah masyarakat. Bahkan pada momen tertentu, misalnya pada masa kampanye pemilihan pemimpin. Kutipan ini akan makin santer terdengar karena disuarakan oleh para calon pemimpin.

Para calon pemimpin merasa perlu menyampaikan kutipan atau quotes demikian dan dianggap sebagai "mantra" yang mangkus menyihir pemilih agar menjatuhkan pilihan untuk memilihnya.

Pilihan kutipan atau quotes demikian secara khusus ditujukan untuk pemilih golongan ekonomi lemah, karena biaya untuk meraih keadilan relatif "mahal".

Padahal keadilan bukanlah hanya untuk mereka yang mampu membayar, tetapi untuk setiap orang, terlepas dari status sosial atau kekayaan mereka.

Sementara Negara sudah seharusnya menjamin hak konstitusi rakyatnya untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Agar hak azasi masyarakat untuk memperoleh keadilan terwujud maka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum), negara bertanggung jawab memberikan bantuan Hukum terhadap orang miskin.

Bantuan Hukum untuk orang miskin (dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu -SKTM- dari Lurah/Kepala Desa) tidak akan dibebani biaya alias gratis karena berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Bantuan Hukum pendanaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Jenis bantuan hukum gratis yang dapat dinikmati orang miskin meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata Usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi (Pasal 4 ayat (2) UU Badan Hukum).

Yang dimaksud dengan litigasi adalah proses penyelesaian sengketa hukum di pengadilan dengan cara mengajukan tuntutan atau pembelaan yang kemudian diselesaikan melalui proses peradilan. 

Dalam litigasi, pihak-pihak yang bersengketa berperkara dengan menyampaikan bukti-bukti yang dipunyai kepada pengadilan untuk mendapatkan keputusan yang final dan mengikat. Jadi masyarakat miskin Indonesia mendapatkan bantuan hukum gratis untuk maju ke sidang Pengadilan apabila menghadapi masalah hukum.

Sementara bentuk layanan jasa hukum nonlitigasi lebih menekankan pada proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan, biasanya melalui negosiasi, mediasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun