Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Love Scamming" Merupakan Modus Kejahatan Penipuan Baru

8 Agustus 2024   08:30 Diperbarui: 8 Agustus 2024   18:47 856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Love Scam (Sumber: Kompas.id)

Selanjutnya apabila terjadi kontak dengan calon korban, maka Pelaku akan melancarkan jurus kata-kata pujian, rayuan, dan janji-janji manis untuk memikat perasaan korban. Mereka berusaha menciptakan relasi akrab, menyentuh agar membuat korban merasa istimewa.

Apabila korban terpincut dengan rayuan gombal, selanjutnya Pelaku akan memanfaatkan emosi korban dengan cerita sedih atau mengharukan untuk mendapatkan simpati dan kepercayaan korban. Mereka akan menciptakan kisah-kisah yang membuat korban tergugah. Misalnya cerita kematian orang tua atau tidak bisa melanjutkan study karena kekurangan biaya.

Drama akan berlanjut ketika telah tercipta rasa cinta yang mendalam pada korban. Pelaku akan mulai meminta bantuan finansial dari korban dengan berbagai alasan yang dikarang-karang. Mereka akan memanfaatkan rasa sayang korban untuk mendapatkan uang atau barang berharga.

Makanya untuk mencegah menjadi korban love scamming, perlu bagi kaum wanita untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang belum kita kenal dengan baik, terutama di dunia maya. Peringatan ini tidak hanya tertuju kepada wanita single, termasuk ibu-ibu yang telah bersuami. 

Khusus bagi ibu-ibu yang merasa perkawinannya tidak bergairah lagi, hal tersebut merupakan kondisi rawan yang akan membuat terpincut serta terdorong untuk membina hubungan baru.

Selalu verifikasi informasi, jangan terlalu mudah percaya, dan waspada terhadap tanda-tanda yang mencurigakan. Apabila merasa curiga atau ragu, lebih baik untuk menghentikan komunikasi dan melaporkan ke pihak berwajib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun