Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok

21 Juli 2024   12:01 Diperbarui: 21 Juli 2024   16:17 688
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi sindonews.com

Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP.

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan pelaku yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP adalah siapa saja yang melakukan Pencucian Rapor SMPN 19 Kota Depok tersebut. Bisa saja pihak guru, wali kelas termasuk Kepala sekolah. Walaupun yang melakukan senyatanya adalah hanya pihak guru misalnya, wali kelas dan atau pihak Kepala sekolah bisa dikatagorikan sebagai pelaku berdasarkan Pasal 55 KUHP atau dikenal dengan Pasal turut serta

Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan tindak pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana. Untuk memastikan apakah seseorang turut serta akan ditentukan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) para tersangka.
Bentuk-bentuk nyata dari turut serta misalnya walaupun tidak melakukan perbuatannya, tapi menyuruh melakukan atau memberikan kesempatan, sarana diantaranya termasuk dalam katagori turut serta.

Dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP yang dimaksud pelaku yang bisa dijerat dengan ancaman pidana penjara, selain pelaku pemalsuan, pihak yang sengaja memakai surat palsu juga dikenakan dengan pidana yang sama.

Artinya siswa yang menggunakan Rapor hasil Cuci Rapor dan orang tuanya juga terancam dengan Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP.

Jadi pihak siswa Cuci Rapor dan orang tuanya tidak bisa melenggang dan berlagak bego dalam kasus skandal Cuci Rapor karena nyata-nyata terancam juga dalam pasal-pasal pidana.

Semoga bagi pihak yang terlibat dalam praktik Cuci Rapor (guru, sekolah, siswa dan orang tua) bisa mengambil hikmah dan belajar dari kasus ini.

Semoga ada kesadaran pemahaman bergunanya menjaga integritas dan etika dalam segala hal yang kita lakukan. Melakukan Cuci Rapor rapor adalah tindakan tidak jujur dan merugikan orang lain.

Sudah selayaknya proses belajar dalam dunia pendidikan dilihat sebagai sarana untuk belajar dan berkembang, bukan hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Melalui pendidikan, seseorang dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berguna untuk masa depannya.

Setiap orang seharusnya memiliki kesempatan yang adil untuk meraih kesuksesan tanpa harus melakukan tindakan curang. Aksi menyuci rapor hanya akan merugikan orang lain yang berusaha dengan jujur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun