Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skandal Cuci Rapor SMPN 19 Depok

21 Juli 2024   12:01 Diperbarui: 21 Juli 2024   16:17 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi sindonews.com

Rapor sebagai bentuk bukti tertulis, termasuk kedalam unsur materi surat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian Rapor yang merupakan surat juga menimbulkan hak. Dengan adanya Rapor SMP maka seorang siswa berhak melanjutkan pendidikannya dari jenjang lebih tinggi SMA. Hal tersebut merupakan bukti bagi siswa SMP untuk bisa melanjutkan pendidikannya.

Sehingga lengkaplah unsur surat yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, karena surat Rapor tersebut menimbulkan hak bagi pemegangnya.

Kemudian yang dimaksud dengan perbuatan memalsukan surat dalam Pasal 283 KUHP diantaranya adalah adanya perbuatan mengubah surat sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli. Modus mengubah dalam praktik, biasanya dilakukan bermacam-macam, tidak senantiasa surat itu diganti dengan yang lain, dapat pula dengan cara mengurangkan, menambah atau mengubah sesuatu dari surat itu. 

Dalam skandal cuci rapor SMPN 19 Kota Depok, pihak sekolah telah mengubah nilai siswanya dengan cara menaikkan nilai dari nilai angka Rapor yang sebenarnya. Sehingga demikian unsur merubah surat dan perbuatan pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 KUHP terpenuhi secara sempurna.

Unsur-unsur tindak pidana pemalsuan surat selain yang disebut di atas juga terpenuhi.

Misalnya tujuan menyuci rapor harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan. Dalam skandal Cuci Rapor tujuannya jelas agar siswa yang tidak memenuhi syarat melalui jalur prestasi menjadi memenuhi syarat dan diterima di SMA tujuan. Pihak sekolah SMPN 19 Kota Depok jelas-jelas bermaksud agar siswanya menggunakan Rapor yang telah dipalsukan untuk mendaftar melalui jalur prestasi di SMA favorite yang seharusnya tidak akan bisa seandainya menggunakan Rapor nilai asli.

Kemudian Pasal 263 KUHP mensyaratkan adanya unsur kerugian. Dalam yurisprudensi yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung bahwa unsur kerugian tidak harus terjadi, tapi potensi adanya kerugian dianggap telah memenuhi unsur kerugian. Kata "dapat" maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup.

Lebih jauh yurisprudensi mengatur bahwa kerugian tidak terbatas kepada kerugian materil (financial). Kerugian dapat berupa kerugian terhadap kepentingan masyarakat. Dalam kasus skandal Cuci Rapor nyata terang benderang masyarakat secara umum dirugikan. Khususnya siswa jujur yang seharusnya mempunyai hak di SMA tersebut melalui jalur prestasi kehilangan hak karena adanya perbuatan curang dari siswa yang rapornya dicuci.

Dengan gamblangnya secara teori dalam kasus skandal Cuci Rapor memenuhi Pasal 263 KUHP. seharusnya tidak ada alasan lagi bagi pihak Kepolisian untuk diam dan tidak bertindak menyelidiki dan menyidik kasus.

Lebih jauh pihak Kepolisian selain memanggil pelaku juga mempunyai hak secara hukum melakukan penahanan terhadap tersangka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun