Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 783
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Hati-hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

Oleh Handra Deddy Hasan

Pola belanja jasa titip (jastip) adalah suatu kebiasaan baru yang mulai banyak dikenal masyarakat saat ini, karena adanya kemajuan teknologi informasi.

Pola dan transaksinya adalah di mana seseorang atau perusahaan menawarkan untuk membelikan atau mengurus sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Contohnya adalah jasa titip belanja, di mana seseorang menawarkan untuk membelikan barang-barang yang diminta oleh orang lain dan mengantarkannya ke tempat yang diinginkan.

Selain jasa membelikan barang, bisnis jasa titip, sekaligus juga memberikan layanan pengiriman barang antar kota atau antar negara. Pemberi layanan jastip akan mengantarkan barang-barang tertentu ke tujuan yang diinginkan. 

Artinya klien, pengguna jastip, tinggal perintahkan orang atau perusahaan yang pemberi layanan jastip untuk membeli barang dan barang tersebut kemudian akan dikirim ke alamat sebagaimana yang diinginkan.

Untuk jasa tersebut, orang atau perusahaan pemberi layanan jastip akan memperoleh fee dari jasa yang dilakukan.

Dalam praktiknya, jasa titip juga bisa mencakup berbagai jenis layanan lain yang melibatkan seseorang atau entitas melakukan sesuatu atas nama orang lain dengan imbalan tertentu.

Transaksi jasa titip dan pelayanan jasa konvensional memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal cara transaksi dilakukan.

Istimewa dan perbedaannya jasa titip dengan jasa konvensional yang selama kita kenal terletak dari caranya, transaksi jasa titip seringkali terjadi melalui platform online, seperti media sosial atau situs web jasa titip khusus.

Soal pembayaran, tergantung kepada kesepakatan para pihak bisa dilakukan di muka atau setelah barang diterima oleh pihak penerima titipan

Pembayaran yang dilakukan setelah barang datang merupakan pola yang tidak lazim, walaupun sebetulnya pola ini akan membuat pelanggan lebih nyaman karena tidak ada resiko tertipu. 

Pola pembayaran belakangan biasa terjadi dalam pola jastip makanan yang menggunakan platform seperti Gofood, Grabfood, Shoppee, Pizza Hut Delivery dan lain-lain.

Kita selama ini hanya mengenal pelayanan jasa konvensional yang umumnya terjadi di dunia nyata, di tempat usaha atau kantor penyedia jasa. Pelanggan langsung berinteraksi dengan penyedia jasa secara langsung untuk mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.

Transaksi biasanya dilakukan secara langsung di tempat usaha atau kantor penyedia jasa, dan pembayaran dapat dilakukan sebelum atau setelah pelayanan diberikan. Sehingga kekawatiran untuk tertipu sangat kecil sekali kemungkinannya.

Dengan demikian, perbedaan utama antara transaksi jasa titip dan pelayanan jasa konvensional adalah cara transaksi dan kesepakatan dilakukan. Jasa titip cenderung berbasis online dan dilakukan di dunia maya, sedangkan pelayanan jasa konvensional dilakukan secara langsung di dunia nyata.

Beragam alasan mengapa seorang konsumen membutuhkan layanan jasa titipan. Dalam dunia yang penuh dengan segala kesibukan sehari-hari, ada beberapa orang yang betul-betul mempunyai keterbatasan waktu, termasuk untuk pergi berbelanja untuk kebutuhannnya. 

Ada saja orang yang sibuk dengan pekerjaan atau aktivitas lain yang membuat mereka tidak memiliki waktu untuk melakukan sendiri tugas-tugas tertentu seperti berbelanja atau mengurus pengiriman barang. 

Dalam situasi dan kondisi seperti hal ini, menggunakan jasa titipan bisa membantu untuk menghemat waktu dan sekaligus merupakan solusi yang tepat.

Ada juga orang yang memakai istilah zaman sekarang yang memang secara karakter malas gerak (mager). Orang jenis seperti ini lebih memilih dan merasa nyaman menggunakan jasa titipan daripada harus melakukan sendiri tugas-tugas tertentu yang mungkin memakan waktu dan tenaga menurut versinya.

Namun ada juga karena situasi, kondisi dan jarak. Ada situasi di mana seseorang tidak memiliki akses ke toko atau layanan tertentu, sehingga mereka membutuhkan bantuan orang lain untuk membelikan atau mengurus sesuatu.

Misalnya barang yang diinginkan adanya diluar kota atau diluar negeri, sehingga aksesnya menjadi lebih sulit dan tidak efisien kalau harus bepergian kalau hanya sekedar untuk membeli barang tersebut.

Tentunya praktik melakukan transaksi jasa titip muncul dan didasarkan kepada adanya kepercayaan. Orang memilih menggunakan jasa titipan untuk berbelanja atau mengurus hal-hal yang lain yang tidak bisa dilakukan nya secara langsung karena mereka percaya kepada orang atau jasa tertentu untuk melakukan tugas-tugas tersebut dengan baik dan sesuai dengan keinginan mereka.

Dengan demikian adanya praktik berbelanja dengan pola jasa titipan membuat orang dapat lebih mudah dan nyaman dalam mengurus berbagai hal yang mungkin sulit atau tidak memungkinkan bagi mereka untuk melakukannya sendiri.

Jastip Marak Di Jakarta Fair.

PRJ (Pekan Raya Jakarta) atau Jakarta Fair 2024 resmi dimulai 12 Juni 2024 dan selama berlangsung sampai akhir bulan Juni telah dikunjungi lebih 1 juta orang (Kompas, Senin 1/7/2024). Sesuai jadwal resmi, acara PRJ masih akan berlangsung hingga 14 Juli 2024 mendatang.

Jakarta Fair sebagai agenda rutin setiap tahun dalam rangka menyambut Ulang Tahun kota Jakarta tetap merupakan incaran dan menarik minat masyarakat untuk mengunjunginya.

Hal tersebut dikarenakan beragamnya stan yang menjual berbagai barang yang dikombinasikan dengan berbagai hiburan yang disuguhkan.

Para pemilik stan berusaha keras menarik perhatian konsumen agar melirik produknya, termasuk dengan memberikan harga khusus dengan diskon besar-besaran. Maraknya dan besarnya animo masyarakat terhadap Jakarta Fair juga secara paralel meningkatnya peminat pelanggan jasa titip.

Banyak para pengguna jastip dari luar Jakarta maupun bagi penduduk Jakarta sendiri tanpa datang langsung ke Jakarta Fair, tetapi tetap bisa membeli barang-barang dengan harga murah yang diinginkannya seperti produk chiki dan produk kecantikan yang dibanting dengan harga murah berupa diskon hingga 70%.

Namun karena pola jasa titip merupakan jenis transaksi baru yang lahir karena adanya kemajuan teknologi informasi, sejauh mana para pihak terlindungi secara hukum.

Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang pengguna jastip Caca (20), asal Jawa Timur, misalnya merasa tertipu dan rugi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah) akibat melakukan transaksi jastip pada tahun 2023. Menurut korban, awalnya pada waktu pesanan pertama lancar dan barang diterima dengan baik tepat waktu. 

Pada waktu melakukan transaksi pesanan kedua, barang tidak pernah sampai ke alamat, padahal semua kewajiban baik harga barang maupun feenya sudah dibayar lunas (Kompas, Senin 1/7/2024).

Hukum Yang Mengatur Jastip.

Walaupun pola berbelanja dengan sistem jastip merupakan transaksi yang baru, namun telah diatur dan diakomodasi oleh Undang-Undang yang ada di Indonesia, baik dalam hukum perdata maupun secara pidana.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam sebuah transaksi jasa titipan, akan terdapat hak dan kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan yang sah antara pihak pengguna jastip yang meminta jasa titipan dan pihak yang memberikan layanan jastip.

Kedua belah pihak baik pihak yang memberikan layanan jastip maupun pengguna jastip diharapkan untuk bertindak dengan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka masing-masing dengan sebaik mungkin.

Perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja, tanpa persetujuan para pihak (Pasal 1320, 1338 KUHPerdata).

Selain KUHPerdata yang mengatur transaksi secara umum, juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen)

Berdasarkan Pasal 4 UU Konsumen, setiap konsumen mendapatkan perlindungan atas transaksi yang menggunakan jasa titipan.

Hal ini termasuk hak konsumen untuk menerima barang atau layanan yang sesuai dengan yang diminta dan dalam kondisi yang baik.

Apabila pihak pemberi layanan jastip tidak menyerahkan barang pada waktunya atau menyerahkan barang tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan maka hal tersebut dapat dikatagorikan bahwa telah melakukan kelalaian atau wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata juncto Pasal Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen).

Terhadap peristiwa kelalaian atau wanprestasi tersebut pengguna jastip berhak untuk mendapatkan ganti kerugian.

Sehingga pemberi layanan jastip harus bertindak dengan itikad baik dan menjaga keamanan barang titipan.

Pemberi layanan jastip juga harus memberitahukan kepada pengguna jastip mengenai kemajuan atau perkembangan dalam pelaksanaan jasa titipan.

Oleh karenanya pemberi layanan jastip berhak atas imbalan atau upah atas jasa yang dilakukannya, kecuali ada perjanjian lain yang menyatakan sebaliknya.

Apabila barang titipan rusak atau hilang karena kesalahan pemberi layanan jastip, maka dia otomatis bertanggung jawab secara hukum dan harus menggantinya dengan barang yang sama atau mengembalikan uang yang telah diterimanya kembali secara utuh tanpa potongan.

Apabila belum ada pembayaran, maka sebelum barang tersebut diganti dan diterima oleh pengguna jastip, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar.

Selain berkaitan dengan hukum Perdata pola transaksi jastip juga berpotensi menjadi masalah pidana.

Jika terjadi penyalahgunaan atau penipuan dalam transaksi jasa titipan, misalnya pemberi layanan jastip tidak memberikan barang atau layanan sesuai dengan yang dijanjikan atau menipu dalam hal pembayaran, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan yang bisa melanggar hukum pidana.

Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa jika ada pihak dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum, misal membuat akun palsu mempromosikan jastip dengan tujuan menggerakkan orang untuk menyerahkan uang pembelian barang plus jasanya dengan menggunakan salah satu upaya tipu-tipu, maka diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun.

Demikian juga jika barang titipan dicuri atau hilang karena kelalaian atau tindakan kriminal pemberi layanan jastip, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pencurian ringan apabila nilai barangnya tidak seberapa dan melanggar ketentuan Pasal 364 KUHP.

Apalagi jika pemberi layanan jastip sengaja menahan atau tidak menyerahkan barang titipan kepada pengguna jastip tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penggelapan yang bisa melanggar hukum pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.

Dalam kasus-kasus seperti di atas, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun permasalahannya, kadang-kadang karena transaksi jastip mempunyai nilai yang relatif kecil dan pengguna dan pemberi layanan jastip berdomisili di kota yang berbeda, maka sangat jarang ada pelaporan pidana atas transaksi jastip.

Pihak korban merasa tidak efisien, tidak sesuai upaya melakukan pelaporan pidana dengan hasil yang diharapkan, ditambah lagi ada sedikit pemahaman sinis di masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jargon bahwa kalau membuat laporan kehilangan kambing akan berakibat menjadi kehilangan sapi telah begitu melekat dalam persepsi masyarakat atas kinerja Polisi dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu sangat penting melakukan upaya-upaya preventif untuk selalu berhati-hati dan memastikan transaksi jasa titipan dilakukan dengan pihak yang terpercaya dan terjamin keamanannya guna menghindari masalah hukum dibelakang hari.

Upaya-Upaya Preventif Yang Dilakukan Agar Tidak Bermasalah Secara Hukum

Membeli barang melalui jasa titipan atau jasa pengadaan barang walaupun kelihatan menyenangkan, tetapi dapat membawa risiko tertipu atau terlibat dalam transaksi ilegal.

Agar tidak terjadi masalah hukum dibelakang hari maka alangkah bijaknya untuk melakukan beberapa upaya agar tidak tertipu dan tidak berurusan dengan hukum saat menggunakan jasa titipan.

Pertama sekali yang harus dilakukan pilihlah jasa titipan yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi baik. Baca ulasan dan testimoni dari pengguna sebelumnya dan pastikan jasa tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan transaksi.

Bagaimanapun caranya pastikan bahwa jasa titipan yang akan digunakan legal dan terdaftar secara resmi. Periksa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha dan surat-surat lain yang mendukung legalitas jasa tersebut. Kalau jasanya berbentuk perorangan, minimal bisa memastikan nama dan alamat yang benar dan sah dari pemberi jasa titipan.

Oleh karena jasa titipan adanya didunia maya, maka hindari bertransaksi melalui situs atau aplikasi yang tidak terpercaya. Pilihlah platform yang sudah terkenal dan memiliki kebijakan perlindungan konsumen yang jelas.

Hal yang sangat sensitif dan sangat perlu dipelototin dengan serius dan seksama adalah masalah metode pembayaran. Gunakan metode pembayaran yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari metode pembayaran yang tidak umum atau tidak jelas.

Hal lain yang sering terlewarkan adalah masalah perpajakan. Beberapa waktu yang lalu ada berita viral di media sosial TikTok dimana seseorang membeli sepatu diluar negeri seharga Rp 10,3 juta berujung harus membayar bea masuk Rp 31,8 juta viral di media sosial. Pembelian tersebut menggunakan pola jastip dengan Perusahaan ekspedisi bonafide DHL. 

Ini menjadi konyol karena nilai pajak yang harus dibayar sebanyak tiga kali lipat dari harga sepatunya. Sudah bisa dipastikan dalam kasus ini, pengguna jastip tidak mengetahui akan dikenakan pajak sebesar tersebut dan pihak ekspedisinya mungkin tidak memberikan info masalah perpajakan tersebut.

Sehingga salah satu yang diperhatikan dalam menggunakan jastip pastikan membaca dan memahami semua aturan dan ketentuan yang berlaku dalam menggunakan jasa titipan tersebut. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.

Sebagai bukti transaksi jasa titipan, simpan semua bukti transaksi dengan apik, seperti bukti pembayaran dan konfirmasi pesanan. Hal ini sangat membantu jika terjadi masalah di kemudian hari.

Terakhir, apabila membeli barang yang tidak umum diluar negeri, pastikan betul bahwa barang yang dibeli tidak melanggar hukum, baik di negara asal maupun di Indonesia. Harus berani repot mencari informasi untuk menghindari membeli barang ilegal atau barang yang melanggar ketentuan perdagangan internasional.

Dengan melakukan langkah-langkah di atas, diharapkan dapat terhindar dari risiko tertipu dan terlibat dalam transaksi ilegal saat menggunakan jasa titipan dalam membeli barang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun