Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Terhadap peristiwa kelalaian atau wanprestasi tersebut pengguna jastip berhak untuk mendapatkan ganti kerugian.

Sehingga pemberi layanan jastip harus bertindak dengan itikad baik dan menjaga keamanan barang titipan.

Pemberi layanan jastip juga harus memberitahukan kepada pengguna jastip mengenai kemajuan atau perkembangan dalam pelaksanaan jasa titipan.

Oleh karenanya pemberi layanan jastip berhak atas imbalan atau upah atas jasa yang dilakukannya, kecuali ada perjanjian lain yang menyatakan sebaliknya.

Apabila barang titipan rusak atau hilang karena kesalahan pemberi layanan jastip, maka dia otomatis bertanggung jawab secara hukum dan harus menggantinya dengan barang yang sama atau mengembalikan uang yang telah diterimanya kembali secara utuh tanpa potongan.

Apabila belum ada pembayaran, maka sebelum barang tersebut diganti dan diterima oleh pengguna jastip, maka tidak ada kewajiban baginya untuk membayar.

Selain berkaitan dengan hukum Perdata pola transaksi jastip juga berpotensi menjadi masalah pidana.

Jika terjadi penyalahgunaan atau penipuan dalam transaksi jasa titipan, misalnya pemberi layanan jastip tidak memberikan barang atau layanan sesuai dengan yang dijanjikan atau menipu dalam hal pembayaran, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penipuan yang bisa melanggar hukum pidana.

Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa jika ada pihak dengan maksud untuk mengutungkan diri secara melawan hukum, misal membuat akun palsu mempromosikan jastip dengan tujuan menggerakkan orang untuk menyerahkan uang pembelian barang plus jasanya dengan menggunakan salah satu upaya tipu-tipu, maka diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun.

Demikian juga jika barang titipan dicuri atau hilang karena kelalaian atau tindakan kriminal pemberi layanan jastip, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan pencurian ringan apabila nilai barangnya tidak seberapa dan melanggar ketentuan Pasal 364 KUHP.

Apalagi jika pemberi layanan jastip sengaja menahan atau tidak menyerahkan barang titipan kepada pengguna jastip tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan penggelapan yang bisa melanggar hukum pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun