Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 782
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang pengguna jastip Caca (20), asal Jawa Timur, misalnya merasa tertipu dan rugi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah) akibat melakukan transaksi jastip pada tahun 2023. Menurut korban, awalnya pada waktu pesanan pertama lancar dan barang diterima dengan baik tepat waktu. 

Pada waktu melakukan transaksi pesanan kedua, barang tidak pernah sampai ke alamat, padahal semua kewajiban baik harga barang maupun feenya sudah dibayar lunas (Kompas, Senin 1/7/2024).

Hukum Yang Mengatur Jastip.

Walaupun pola berbelanja dengan sistem jastip merupakan transaksi yang baru, namun telah diatur dan diakomodasi oleh Undang-Undang yang ada di Indonesia, baik dalam hukum perdata maupun secara pidana.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam sebuah transaksi jasa titipan, akan terdapat hak dan kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan yang sah antara pihak pengguna jastip yang meminta jasa titipan dan pihak yang memberikan layanan jastip.

Kedua belah pihak baik pihak yang memberikan layanan jastip maupun pengguna jastip diharapkan untuk bertindak dengan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka masing-masing dengan sebaik mungkin.

Perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja, tanpa persetujuan para pihak (Pasal 1320, 1338 KUHPerdata).

Selain KUHPerdata yang mengatur transaksi secara umum, juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen)

Berdasarkan Pasal 4 UU Konsumen, setiap konsumen mendapatkan perlindungan atas transaksi yang menggunakan jasa titipan.

Hal ini termasuk hak konsumen untuk menerima barang atau layanan yang sesuai dengan yang diminta dan dalam kondisi yang baik.

Apabila pihak pemberi layanan jastip tidak menyerahkan barang pada waktunya atau menyerahkan barang tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan maka hal tersebut dapat dikatagorikan bahwa telah melakukan kelalaian atau wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata juncto Pasal Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun