Sebagaimana diungkapkan oleh salah seorang pengguna jastip Caca (20), asal Jawa Timur, misalnya merasa tertipu dan rugi sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus rupiah) akibat melakukan transaksi jastip pada tahun 2023. Menurut korban, awalnya pada waktu pesanan pertama lancar dan barang diterima dengan baik tepat waktu.Â
Pada waktu melakukan transaksi pesanan kedua, barang tidak pernah sampai ke alamat, padahal semua kewajiban baik harga barang maupun feenya sudah dibayar lunas (Kompas, Senin 1/7/2024).
Hukum Yang Mengatur Jastip.
Walaupun pola berbelanja dengan sistem jastip merupakan transaksi yang baru, namun telah diatur dan diakomodasi oleh Undang-Undang yang ada di Indonesia, baik dalam hukum perdata maupun secara pidana.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam sebuah transaksi jasa titipan, akan terdapat hak dan kewajiban dan tanggung jawab berdasarkan kesepakatan yang sah antara pihak pengguna jastip yang meminta jasa titipan dan pihak yang memberikan layanan jastip.
Kedua belah pihak baik pihak yang memberikan layanan jastip maupun pengguna jastip diharapkan untuk bertindak dengan itikad baik dan memenuhi kewajiban mereka masing-masing dengan sebaik mungkin.
Perjanjian yang dibuat secara sah merupakan Undang-Undang bagi para pihak dan tidak bisa dibatalkan begitu saja, tanpa persetujuan para pihak (Pasal 1320, 1338 KUHPerdata).
Selain KUHPerdata yang mengatur transaksi secara umum, juga diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen)
Berdasarkan Pasal 4 UU Konsumen, setiap konsumen mendapatkan perlindungan atas transaksi yang menggunakan jasa titipan.
Hal ini termasuk hak konsumen untuk menerima barang atau layanan yang sesuai dengan yang diminta dan dalam kondisi yang baik.
Apabila pihak pemberi layanan jastip tidak menyerahkan barang pada waktunya atau menyerahkan barang tidak sesuai dengan yang telah diperjanjikan maka hal tersebut dapat dikatagorikan bahwa telah melakukan kelalaian atau wanprestasi (Pasal 1238 KUHPerdata juncto Pasal Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen).