Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hati-Hati Tertipu Jastip Jakarta Fair

3 Juli 2024   17:39 Diperbarui: 3 Juli 2024   23:38 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pengunjung Jakarta Fair 2024 di sore hari pada Rabu (12/6/2024)(Dok.KOMPAS.com/Aska Bagus Aldika)

Dalam kasus-kasus seperti di atas, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan laporan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti adanya pelanggaran hukum pidana, pelaku dapat dijerat dengan sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun permasalahannya, kadang-kadang karena transaksi jastip mempunyai nilai yang relatif kecil dan pengguna dan pemberi layanan jastip berdomisili di kota yang berbeda, maka sangat jarang ada pelaporan pidana atas transaksi jastip.

Pihak korban merasa tidak efisien, tidak sesuai upaya melakukan pelaporan pidana dengan hasil yang diharapkan, ditambah lagi ada sedikit pemahaman sinis di masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Jargon bahwa kalau membuat laporan kehilangan kambing akan berakibat menjadi kehilangan sapi telah begitu melekat dalam persepsi masyarakat atas kinerja Polisi dalam penegakan hukum.

Oleh karena itu sangat penting melakukan upaya-upaya preventif untuk selalu berhati-hati dan memastikan transaksi jasa titipan dilakukan dengan pihak yang terpercaya dan terjamin keamanannya guna menghindari masalah hukum dibelakang hari.

Upaya-Upaya Preventif Yang Dilakukan Agar Tidak Bermasalah Secara Hukum

Membeli barang melalui jasa titipan atau jasa pengadaan barang walaupun kelihatan menyenangkan, tetapi dapat membawa risiko tertipu atau terlibat dalam transaksi ilegal.

Agar tidak terjadi masalah hukum dibelakang hari maka alangkah bijaknya untuk melakukan beberapa upaya agar tidak tertipu dan tidak berurusan dengan hukum saat menggunakan jasa titipan.

Pertama sekali yang harus dilakukan pilihlah jasa titipan yang sudah terpercaya dan memiliki reputasi baik. Baca ulasan dan testimoni dari pengguna sebelumnya dan pastikan jasa tersebut memiliki pengalaman yang baik dalam melakukan transaksi.

Bagaimanapun caranya pastikan bahwa jasa titipan yang akan digunakan legal dan terdaftar secara resmi. Periksa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti izin usaha dan surat-surat lain yang mendukung legalitas jasa tersebut. Kalau jasanya berbentuk perorangan, minimal bisa memastikan nama dan alamat yang benar dan sah dari pemberi jasa titipan.

Oleh karena jasa titipan adanya didunia maya, maka hindari bertransaksi melalui situs atau aplikasi yang tidak terpercaya. Pilihlah platform yang sudah terkenal dan memiliki kebijakan perlindungan konsumen yang jelas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun