Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online

22 Juni 2024   08:10 Diperbarui: 22 Juni 2024   08:18 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online

Oleh Handra Deddy Hasan

Rambu-rambu ancaman yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak membuat bandar judi gentar mengajak masyarakat berjudi.

Dalam Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE, masyarakat tidak diperbolehkan untuk mentransmisikan di media sosial yang memiliki muatan perjudian. Perbuatan demikian diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam kenyataannya, ajakan untuk terlibat dalam judi online bertebaran di seluruh platform media sosial, sebelum Pemerintah sadar akan bahaya judi online.

Sampai-sampai Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi melayangkan surat ke Elon Musk pemilik platform  X (dulunya Twitter).

Hal tersebut dilakukan Budi untuk memastikan bahwa tidak ada lagi platform yang mempromosikan judi online.

Hal ini berkaitan masih terdapatnya temuan iklan judi online yang muncul di X beberapa waktu lalu.

Walaupun sedikit terlambat, Pemerintah tertinggal dalam menyadari bahwa dunia maya berlari dengan sangat kencang dalam berbagai aspek, termasuk hal-hal negatif seperti promosi dan ajakan untuk berjudi.

Pemerintah tersadar, setelah banyak diberitakan korban-korban judi online, tidak hanya sekedar masyarakat biasa, korban aparat militer dan kepolisianpun berjatuhan.

Korban judi online banyak yang depresi menanggung hutang judi yang lumayan besar, sehingga dalam beberapa kasus korban mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri. Beberapa peristiwa pembunuhan yang terjadipun, setelah diselidiki oleh pihak Kepolisian mempunyai latar belakang judi. Pelaku yang kepepet uang atau mempunyai banyak hutang karena judi sehingga nekad membunuh korban untuk memperoleh uang secara mudah.

Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Letnan Satu dokter Eko Damara, bunuh diri karena terjerat hutang judi online hingga Rp 819,3 juta pada tanggal 27/5/2024.

Prajurit Dua Prima Saleh Gea, anggota batalyon Kesehatan 1, Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor, tewas menggantung diri, diduga juga karena terjerat judi online pada tanggal 4/6/2024 (Kompas, Kamis, 19/6/2024).

Kemudian ada, pembunuhan calon siswa alias casis bintara di Sawahlunto, Sumatra Barat.

Pelaku pembunuhannya adalah oknum polisi TNI AL bernama Adan Adyan Marsal. Adan adalah kenalan keluarga korban Iwan Sutisna Telaumbanua (korban).

Katanya pelaku bisa membantu korban masuk TNI AL dengan meminta sejumlah uang mahar sejumlah Rp 200juta. Setelah uang diterima, korban diajak untuk melamar menjadi anggota TNI AL. Akhirnya, korban bukan dijadikan menjadi prajurit TNI AL, tapi dibunuh dan jasadnya dikubur dan disembunyikan. Kejahatan ini terkuak karena keluarga korban susah menemui korban karena pelaku selalu mencari alasan bahwa korban tidak bisa ditemui oleh karena sedang menjalani pendidikan militer yang ketat. Kemudian ternyata kemudian ditemukan korban terkubur telah membusuk di Sawahlunto, Sumatera Barat, pada 30 Desember 2022.

Pelaku tega dan nekad membunuh korban karena diduga terlibat dengan judi online (Padang Ekspres Digital Media Selasa, 2 April 2024 | 11:13 WIB)

Berita terakhir ada kisah polwan berinisial Briptu FN yang membakar suaminya sesama polisi sampai meninggal (Briptu Rian Dwi Wicaksono) di Mojokerto, terjadi pada Sabtu (8/6/2024).  Briptu FN, menurut keterangan pihak Kepolisian, melakukan aksi nekatnya tersebut lantaran diduga uang atau gaji ke -13 suaminya dipakai untuk main judi online.

Masalah judi yang melibatkan tentara bukan hanya terjadi di Indonesia, masalah ini juga terjadi di belahan dunia lain.

Di negara Ukraina yang sedang berperang dengan Russia, juga bermasalah, padahal di negara tersebut kegiatan judi diperbolehkan, tidak haram seperti di Indonesia.

Permasalahan di Ukraina sekarang ini karena banyak tentaranya yang sedang berperang di garis depan keranjingan judi online.

Permasalahannya bukan mengakibatkan tentara Ukraina bunuh diri atau membunuh sesamanya seperti di Indonesia, tetapi berkaitan dengan masalah strategi perang, integritas dan hubungan keluarga.

Hampir 30 % laman judi online yang diakses oleh tentara Ukraina berasal dari negara musuhnya Russia, sehingga dengan mudah pihak Russia melacak pergerakan tentara Russia yang seharusnya hal yang rahasia untuk strategi perang.(Kompas, Jumat 26/4/2024).

Istri-istri dan keluarga tentara Ukraina yang ditinggal berperang sekarang banyak merana dalam kemiskinan, padahal gaji tentara Ukraina termasuk gaji yang relatif tinggi, apalagi dengan tambahan insentif karena ikut berperang. Hal tersebut bisa terjadi karena gaji yang diterima tentara tidak pernah sampai ke rumah, karena habis untuk membiayai kegiatan judi online, itupun masih kurang. Akibatnya mental dan integritas tentara menjadi terpuruk, membuat negara Ukraina pusing tujuh keliling. Beberapa tentara yang kecanduan judi online nekad menjual alat perang yang dikuasainya. Terdeteksi ada prajurit yang menjual pesawat nirawak (drone), teropong malam untuk melanggengkan hobbinya berjudi online.

Ada untungnya juga Indonesia tidak dalam keadaan berperang seperti Ukraina, tidak bisa dibayangkan bahwa prajurit tega, berani dan nekad menjual alat perang yang dikuasainya. Apa yang terjadi kalau yang dijual alat-alat perang penting seperti rudal, pesawat atau tank.

Melihat kondisi akibat judi online yang makin menggila, walaupun agak terlambat akhirnya Pemerintah membuat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Daring) dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2024.

Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Polhukam menjadi Ketua Satgas yang dibantu dua Ketua Harian. Tugas sebagai Ketua Harian Pencegahan diberikan kepada Menkoinfo, sementara Ketua Harian Penegakan Hukum diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara RI (Polri). (Kompas, Kamis 20/6/2024)

Modus Praktik Judi Online.

Berbagai metode dan modus dilakukan oleh bandar judi online agar masyarakat terjebak dalam kegiatan perjudian.

Berbahayanya judi online karena sangat berbeda dengan judi konvensional yang kita kenal selama ini. Judi online menggunakan sarana internet dan media sosial sehingga gampang menjangkau orang banyak dalam waktu yang singkat.

Sedangkan praktik melakukan judi konvensional, para bandar dan penjudi akan berhadapan secara fisik dan berada pada waktu dan ruang yang sama dengan menggunakan uang cash (kontan).

Sehingga untuk membuat praktik perjudian konvensional secara massal dalam waktu yang singkat, sehebat apapun promotor dan bandar judinya sangat berat dan sukar bisa terjadi.

Baik judi konvensional maupun judi online diatur dalam ketentuan dari Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) yang dimaksud dengan permainan judi adalah ;

Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 1 UU No 7 tahun 1074 cukup berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Berbeda dengan judi konvensional, judi online memanfaatkan teknologi dan media sosial ditambah dengan kombinasi jasa perbankan dengan gampang promotor judi menyasar pemain potensial agar lebih mudah bagi mereka untuk bermain.

Agar target bandar untuk mencari penjudi tercapai dengan cepat dalam jumlah besar selain menggunakan media sosial juga memakai jasa-jasa pemasaran yang professional.

Mereka tidak segan-segan menyewa influencer (pemengaruh) atau artis terkenal dengan harga selangit.

Promosi perjudian online memainkan peran sangat penting dalam menggiring pemain baru ke situs judi online dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada. Dalam persaingan ketat di industri ini, peran artis terkenal menjadi faktor kunci untuk menarik perhatian lebih banyak orang.

Pernah beredar di media sosial daftar artis yang diduga terlibat mempromosikan judi online  diantaranya komedian Denny Cagur, Ari Lasso, Boy William dan lain-lain. Keterlibatan artis-artis tersebut bisa jadi dilakukan tanpa kesadaran, karena bisa saja mereka terkecoh oleh bandar judi yang mengatakan bahwa yang dipromosikan adalah permainan game, bukan judi.

Tenaga-tenaga marketing yang menjual praktik perjudian selain lihai menggunakan media sosial juga melakukan trick-trick khusus untuk merayu dan untuk hal tersebut mereka dibayar sangat mahal oleh bandar judi.

Menawarkan promosi, bonus, dan hadiah menarik untuk menarik pemain baru dan mempertahankan pemain lama, sudah merupakan hal yang lumrah.

Namun, seringkali juga itu hanya jebakan dengan syarat dan ketentuan promosi yang rumit dan sulit dipahami, sehingga pemain bisa terjebak dalam perjudian.

Selain itu para promotor judi  memberikan penawaran kredit atau pinjaman kepada pemain untuk terus berjudi, yang kemudian seperti yang telah dibahas di atas akan menjebak penjudi terlibat dengan hutang judi yang besar.

Bahkan menurut pengakuan, beberapa promotor judi online, adakalanya untuk mencapai target jumlah pemain yang direkrut untuk berjudi, para promotor memberikan modal gratis bagi penjudi pemula.

Hal tersebut bisa terjadi karena promotor judi dapat cuan yang besar dari bandar. Sebagian keuntungan yang diperoleh promotor dari bandar disisihkan untuk diberikan sebagai modal gratis untuk memikat penjudi pemula. Dengan pemberian modal gratis tersebut, promotor tidak merasa rugi, karena apabila penjudi pemula telah kecanduan berjudi, maka itulah saatnya bagi promotor mendapatkan uang balik hasil panen modal gratis tersebut.

Salah satu hal yang bikin repot Pemerintah adalah karena judi online tetap eksis di media sosial walaupun telah dilarang dan di take down oleh platform. Hal tersebut bisa terjadi karena adanya praktik penyamaran.

Beberapa promotor judi melakukan penyamaran sebagai situs atau aplikasi yang sah, sehingga tidak terdeteksi sebagai praktik perjudian.

Upaya-upaya Yang Bisa Dilakukan Untuk Memerangi Judi Online

Memerangi dan memberantas judi online, bukanlah hal yang gampang, karena akar permasalahannya sangat kompleks, termasuk karena adanya masyarakat yang miskin secara struktural.

Sehingga apapun upaya yang diusahakan tidak bisa dibebankan kepada satu pihak seperti pihak pemerintah semata-mata. Upaya Pemerintah dengan membentuk Satgas Judi tidak otomatis seketika membuat peperangan dengan judi selesai dan berakhir dengan kemenangan.

Diharapkan Satgas yang dibentuk oleh Pemerintah dapat memproduksi regulasi pelaksanaan atas Undang-Undang yang ada menjadi semakin ketat terkait perjudian online. Termasuk pelaksanaan pemblokiran situs-situs judi ilegal dan menggiring penegak hukum memberikan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku (tanpa bermaksud untuk mengintervensi kasus)

Aksi yang dilakukan oleh Satgas Judi untuk menyelidiki dan memblokir sekitar 4.000 - 5.000 rekening yang mencurigakan dan sekaligus melacak pihak-pihak yang membuat rekening palsu, merupakan langkah awal yang bagus (Kompas, Kamis 20/6/2024)

Satgas yang dibentuk Pemerintah harus bisa memantau dan memastikan pihak berwenang seperti kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya perlu melakukan tindakan penegakan hukum terhadap situs-situs judi ilegal dan para pelaku judi online. Hal ini termasuk masalah kronis. Dimasa lampau dengan diimingi-imingi uang yang banyak beberapa oknum penegak hukum tergiur dengan rayuan bandar judi. Akhirnya bukannya menegakkan hukum, tapi malah para penegak hukum menjadi pelindung beroperasinya judi online.

Hal itu sempat menyeruak sebagai rumor ketika terjadinya kasus Polisi menembak Polisi yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

Ada berita-berita miring yang menuduh Ferdy Sambo bertindak sebagai pihak pelindung beroperasinya judi online di Indonesia.

Ketika terjadi penelusuran kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan terkait isu di balik perbuatan Ferdy Sambo yang membunuh anak buahnya.

Perjudian daring atau judi online termasuk salah satu dugaan yang ditelusuri oleh pihak Kepolisian pada waktu itu.

Selain itu Satgas juga harus meningkatkan hubungan internasional dengan beberapa negara yang relevan. Menurut pemberitaan berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), uang hasil kejahatan judi online bertebaran di 20 (dua puluh) negara. Hal tersebut merupakan konsekwensi karena beroperasinya judi online menjangkau seluruh negara tanpa memandang batas demografis (borderless world) dimana berasal dari sifat internet yang tidak terbatas, sehingga kerjasama internasional sangat penting dalam memerangi perjudian online. Negara-negara yang terlibat sangat dibutuhkan saling berbagi informasi dan bekerja sama dalam penegakan hukum.

Seperti telah disinggung di atas untuk memberantas judi online tidak bisa dibebankan hanya semata-mata ke satu pihak, seperti membebankan semua tanggung jawab kepada Satgas Judi. Satgas Judi harus kreatif dan membuka diri untuk membuat berbagai sektor masyarakat mendukung dan bekerjasama dengannya. Korban dari judi online adalah manusia yang mempunyai pemikiran dan keinginan. Selagi pihak korban tidak diedukasi dan tidak mempunyai pengetahuan yang cukup, maka korban akan tetap bisa terjerat dengan judi online. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online serta dampak negatifnya dapat membantu mengurangi minat masyarakat terhadap perjudian online. Satgas harus mempunyai program dan satu langkah dengan para kiai (tokoh agama),  tokoh formal dan informal, influencer yang mempunyai banyak pengikut, artis ternama atau siapa saja yang merupakan panutan masyarakat untuk menyuarakan peperangan dengan judi.

Dengan adanya Satgas yang merupakan Lembaga tunggal ditunjuk Presiden untuk memberantas judi online, maka tidak ada lagi ego sektoral, sehingga sudah selayaknya bisa mengkoordinir pemanfaatan teknologi canggih seperti sistem keamanan cyber, analisis data, dan monitoring online sehingga dapat membantu mendeteksi dan mencegah praktik perjudian ilegal. Akibatnya diharapkan Satgas Judi bisa lebih sigap dan cepat dapat mendeteksi adanya situs atau aplikasi yang seolah-olah sah, tetapi sebenarnya merupakan praktik perjudian

Sebagai tindakan bantuan yang sifatnya kuratif Satgas bisa bekerja sama dengan Lembaga-lembaga Psikologis Pemerintah dan swasta untuk  memberikan bantuan rehabilitasi kepada masyarakat yang kecanduan judi online.

Sebagaimana kita ketahui kecanduan judi online bisa saja merupakan penyakit psikologis yang diluar kendali korban. Dengan adanya bantuan profesional, korban judi online bisa tertolong dan pulih kembali.

Pemberantasan judi online memang tidak mudah, namun dengan dibentuk nya Satgas Judi dan terbentuk serta terbinanya kerjasama antara berbagai pihak yang relevan diharapkan dapat mengurangi praktik perjudian online yang merugikan banyak pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun