Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menabuh Genderang Perang Melawan Judi Online

22 Juni 2024   08:10 Diperbarui: 22 Juni 2024   08:18 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baik judi konvensional maupun judi online diatur dalam ketentuan dari Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Berdasarkan Pasal 303 ayat (3) yang dimaksud dengan permainan judi adalah ;

Tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 1 UU No 7 tahun 1074 cukup berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

Berbeda dengan judi konvensional, judi online memanfaatkan teknologi dan media sosial ditambah dengan kombinasi jasa perbankan dengan gampang promotor judi menyasar pemain potensial agar lebih mudah bagi mereka untuk bermain.

Agar target bandar untuk mencari penjudi tercapai dengan cepat dalam jumlah besar selain menggunakan media sosial juga memakai jasa-jasa pemasaran yang professional.

Mereka tidak segan-segan menyewa influencer (pemengaruh) atau artis terkenal dengan harga selangit.

Promosi perjudian online memainkan peran sangat penting dalam menggiring pemain baru ke situs judi online dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada. Dalam persaingan ketat di industri ini, peran artis terkenal menjadi faktor kunci untuk menarik perhatian lebih banyak orang.

Pernah beredar di media sosial daftar artis yang diduga terlibat mempromosikan judi online  diantaranya komedian Denny Cagur, Ari Lasso, Boy William dan lain-lain. Keterlibatan artis-artis tersebut bisa jadi dilakukan tanpa kesadaran, karena bisa saja mereka terkecoh oleh bandar judi yang mengatakan bahwa yang dipromosikan adalah permainan game, bukan judi.

Tenaga-tenaga marketing yang menjual praktik perjudian selain lihai menggunakan media sosial juga melakukan trick-trick khusus untuk merayu dan untuk hal tersebut mereka dibayar sangat mahal oleh bandar judi.

Menawarkan promosi, bonus, dan hadiah menarik untuk menarik pemain baru dan mempertahankan pemain lama, sudah merupakan hal yang lumrah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun