Makna daya paksa sebagaimana diuraikan dalam yurisprudensi bahwa yang dimaksud dengan daya paksa disyaratkan bahwa perbuatan dilakukan dibawah pengaruh tekanan akan kekuatan, terhadap mana terdakwa tidak dapat mengadakan perlawanan.
Dalam situasi AK dan R dimana faktanya merupakan pelaku dan sekaligus menjadi korban, ada alternatif lepas dari hukuman sebagai pelaku sebagaimana dijelaskan di atas.
Penasehat hukum dari AK dan R harus memanfaatkan pembelaan maksimal nantinya di Pengadilan dan fokus untuk membuktikan dan meyakinkan Hakim bahwa kliennya dalam hal ini hanya korban.
Caranya, dengan menyampaikan fakta dan teori bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dilakukan tidak dengan kesadaran penuh (ada bujuk rayu berupa iming-iming)Â sehingga dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang tidak dengan sengaja.
Atau juga menguatkan pembelaan menggunakan tameng Pasal 48 KUHP yang membuktikan perbuatan terdakwa dalam pengaruh daya paksa psikis.
Semoga AK dan R dapat memperoleh keadilan yang substantif kalau memang mereka hanya korban dari sindikat pornografi.
Oleh Handra Deddy Hasan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H