Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jebakan dan Jeratan Kriminil dari Media Sosial

13 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 21 Juni 2024   07:03 445
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Photo dan ilustrasi Indonesiabaik.id

Makna daya paksa sebagaimana diuraikan dalam yurisprudensi bahwa yang dimaksud dengan daya paksa disyaratkan bahwa perbuatan dilakukan dibawah pengaruh tekanan akan kekuatan, terhadap mana terdakwa tidak dapat mengadakan perlawanan.

Dalam situasi AK dan R dimana faktanya merupakan pelaku dan sekaligus menjadi korban, ada alternatif lepas dari hukuman sebagai pelaku sebagaimana dijelaskan di atas.

Penasehat hukum dari AK dan R harus memanfaatkan pembelaan maksimal nantinya di Pengadilan dan fokus untuk membuktikan dan meyakinkan Hakim bahwa kliennya dalam hal ini hanya korban.

Caranya, dengan menyampaikan fakta dan teori bahwa perbuatan yang dilakukan para Terdakwa dilakukan tidak dengan kesadaran penuh (ada bujuk rayu berupa iming-iming) sehingga dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang tidak dengan sengaja.

Atau juga menguatkan pembelaan menggunakan tameng Pasal 48 KUHP yang membuktikan perbuatan terdakwa dalam pengaruh daya paksa psikis.

Semoga AK dan R dapat memperoleh keadilan yang substantif kalau memang mereka hanya korban dari sindikat pornografi.

Oleh Handra Deddy Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun