Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jebakan dan Jeratan Kriminil dari Media Sosial

13 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 21 Juni 2024   07:03 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: UU ITE dan media sosial. (Sumber: KOMPAS/HANDINING)

Saat ini AK dan R akan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Perbuatan tersangka AK dan R dianggap sebagai tindakan yang mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.

Pasal 27 ayat 1 UU ITE

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 diancam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam kedua Pasal yang disebutkan diatas, unsur dari perbuatan pidana pelaku harus melakukan perbuatannya dengan sengaja.

Berdasarkan kronologis dari pihak Kepolisian terhadap peristiwa pidana AK dan R, selain jadi pelaku yang melakukan pidana, dibalik itu ada unsur terbujuk rayu dengan iming-iming uang sehingga ada yang beranggapan para pelaku merupakan korban.

Sehingga apakah dapat dikatakan unsur dengan sengaja dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi?

Apakah dapat dikatakan bahwa pelaku disimpulkan melakukan perbuatan tidak dengan sengaja karena adanya bujuk rayu dan iming-iming uang?

Selain itu ada kalanya perbuatan pidana bisa dinafikan (dianggap bukan perbuatan pidana) karena ada unsur pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan yurisprudensi yang telah berlaku daya paksa yang dimaksud juga termasuk daya paksa berupa tekanan psikis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun