Saat ini AK dan R akan disangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Perbuatan tersangka AK dan R dianggap sebagai tindakan yang mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan.
Pasal 27 ayat 1 UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan mentransmisikan dan/atau membuat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Perbuatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat 1 diancam sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak memdistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dalam kedua Pasal yang disebutkan diatas, unsur dari perbuatan pidana pelaku harus melakukan perbuatannya dengan sengaja.
Berdasarkan kronologis dari pihak Kepolisian terhadap peristiwa pidana AK dan R, selain jadi pelaku yang melakukan pidana, dibalik itu ada unsur terbujuk rayu dengan iming-iming uang sehingga ada yang beranggapan para pelaku merupakan korban.
Sehingga apakah dapat dikatakan unsur dengan sengaja dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE tidak terpenuhi?
Apakah dapat dikatakan bahwa pelaku disimpulkan melakukan perbuatan tidak dengan sengaja karena adanya bujuk rayu dan iming-iming uang?
Selain itu ada kalanya perbuatan pidana bisa dinafikan (dianggap bukan perbuatan pidana) karena ada unsur pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan yurisprudensi yang telah berlaku daya paksa yang dimaksud juga termasuk daya paksa berupa tekanan psikis.