Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jebakan dan Jeratan Kriminil dari Media Sosial

13 Juni 2024   21:53 Diperbarui: 21 Juni 2024   07:03 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: UU ITE dan media sosial. (Sumber: KOMPAS/HANDINING)

Harusnya dalam menghadapi media sosial, tetap teguh pada nilai dan prinsip pribadi yang dimiliki. Jangan begitu gampang menyerah pada iming-iming dan melakukan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan etika yang dipunyai.

Sudah seharusnya bagi masyarakat yang telah berani terjun masuk ke media sosial untuk memperkaya pengetahuan pribadi. Salah satu caranya dengan mempelajari tentang berbagai jenis penipuan dan kejahatan online yang mungkin akan dihadapi.

Semakin memahami risiko dan taktik para penipu, semakin mudah bagi masyarakat untuk mengidentifikasi dan menghindari trick-trick penipu.

Kemudian apabila menghadapi situasi berbahaya seperti mendapat ancaman atau godaan yang tidak wajar, jangan panik.

Tetap tenang dan pertimbangkan dengan hati-hati langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.

Cara lain yang disarankan adalah jangan mengurung diri, mengisolir dan menutup diri dari orang sekitar. Sehingga jika menghadapi situasi yang meresahkan, jangan ragu untuk berbagi informasi dengan orang terpercaya, teman, atau keluarga. Mereka mungkin bisa memberikan dukungan dan saran berupa solusi yang diperlukan.

Sebaiknya, tindakan yang paling tepat jika dibujuk, diancam atau disalahgunakan secara online, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang seperti kepolisian, penegak hukum setempat.

Tindakan preventif berupa mengamankan akun dan informasi pribadi, merupakan tindakan yang paling praktis untuk menghindari bahaya medsos. 

Cara untuk meningkatkan keamanan akun media sosial dan email dengan kata sandi yang tidak mudah ditebak (seperti tanggal lahir). Jangan pernah memberikan informasi pribadi atau data sensitif kepada pihak yang tidak dikenal.

Apakah AK dan R Bisa Lepas Dari Jerat UU ITE ?

Sumber gambar Photo dan ilustrasi Indonesiabaik.id
Sumber gambar Photo dan ilustrasi Indonesiabaik.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun