Dengan berkaca dengan aturan leasing tentang penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak, pihak rental mobil sebagai pemilik kendaraan yang tidak dikembalikan penyewa, bisa berpedoman kepada aturannya.
Mungkin tidak harus dibekali dengan Putusan Pengadilan, minimal ketika dilakukan pengambilan kendaraan sewa yang tidak dikembalikan dikawal oleh aparat Kepolisian dan atau aparat Pemerintah Daerah setempat agar aman baik secara hukum maupun keselamatan diri.
Oleh Handra Deddy Hasan
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!