Apalagi apabila memang benar bahwa informasi media bahwa Desa Sumbersoko merupakan desa yang dicurigai tempat bersembunyi komplotan penadah dan pencuri kendaraan bermotor dengan cara menyembunyikan kendaraan rental.
Artinya bahwa komunitas desa mereka merupakan tempat perlindungan untuk mempertahankan dan menyembunyikan kejahatan mereka secara komunal.
Bisa saja di desa tersebut secara laten telah tercipta konspirasi kejahatan untuk menipu para Pengusaha rental mobil. Sehingga lingkungan desa telah siap melakukan kekerasan, atau di mana kekerasan dianggap sebagai cara yang wajar untuk menyelesaikan masalah.
Atau bisa juga dugaan kejahatan komunal yang dituduhkan kepada desa Sumbersoko berawal dari adanya ketimpangan sosial, ketidakadilan, ketidaksetaraan, dibandingkan dengan desa tetangga atau kondisi ekonomi yang sulit dalam masyarakat tersebut.
Hal-hal demikian dapat diduga juga bisa memicu ketegangan dan konflik yang berujung pada tindakan kekerasan.
Masalah ekonomi dan lingkungan yang tidak kondusif apabila dikombinasikan dengan pendidikan dan literasi yang rendah bisa dikatakan telah menciptakan bom waktu yang siap meledak.
Kurangnya pendidikan formal, rendahnya pemahaman tentang hukum, atau nilai-nilai kemanusiaan juga dapat menjadi faktor yang memperburuk situasi dan memicu tindakan kekerasan.
Dalam kasus desa Sumbersoko yang mengakibatkan meninggalnya korban Burhanis, pihak Kepolisian belum mengungkap apakah para tersangka pelaku ketika melakukan pengeroyokan dipengaruhi alkohol atau obat-obatan.
Penggunaan zat seperti alkohol atau obat-obatan terlarang dapat mengubah perilaku seseorang, mengurangi pengendalian diri, dan menyebabkan tindakan impulsif yang berujung pada kekerasan.
Hal yang jelas pengeroyokan dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian telah terjadi dan ada kemungkinan kejadian akan terulang kembali, baik terjadi di lokasi desa yang sama atau ditempat lain.
Harus dicarikan solusi untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat cara menyelesaiankan konflik secara damai, mengajarkan dan memahami nilai-nilai toleransi, dan memperkuat sistem hukum untuk mencegah tindakan kekerasan yang mengancam nyawa.