Dalam situasi tertentu beberapa debitur ada yang tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang kepada kreditur (leasing company)
Akibatnya, kreditur melakukan penarikan kendaraan yang dijadikan jaminan karena tidak terpenuhinya kewajiban debitur sesuai dengan kesepakatan.
Pernah suatu masa dan sekarang masih terjadi sesekali dimana penarikan kendaraan dilakukan dengan cara merampasnya baik yang sedang terparkir, malah ketika sedang dikendarai oleh debitur atau pihak yang menguasai.
Praktik-praktik pihak Leasing yang merasa benar secara Undang-Undang karena merupakan pemilik kendaraan yang sah dengan cara merampas melalui debt collector membuat keresahan yang meluas terjadi di masyarakat.
Konflik horizontal karena praktik perampasan kendaraan leasing tidak bisa dihindari. Banyak korban yang terjadi baik luka-luka maupun meregang nyawa baik dari pihak  debt collector yang mewakili leasing maupun dari pihak masyarakat sebagai debitur.
Akhirnya pada Tahun 2019 untuk menyamakan persepsi  terkait penafsiran penarikan jaminan fidusia yang beretika dan sesuai dengan keadilan yang tumbuh di masyarakat Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara No. 18/PUU-XVII/2019 untuk memperkuat aturan hukum penarikan kendaraan bermotor.
Dalam putusan MK tersebut diinterpretasikan bahwa wanprestasi (cidera janji)Â tidak boleh ditetapkan atau diputuskan secara sepihak oleh pihak kreditur saja (pihak leasing company).
Dalam putusan MK juga dijelaskan bahwa jaminan fidusia tidak boleh dilakukan eksekusi langsung (dirampas), meski sudah memiliki sertifikat jaminan Fiducia.
Pemberi dan penerima fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai wanprestasi (cidera janji) perjanjian tersebut. Jika sudah ada kesepakatan dari para pihak, maka penerima dapat mengeksekusi secara langsung, akan tetapi jika tidak terdapat kesepakatan maka pelaksanaan eksekusi harus melalui Putusan Pengadilan.
Artinya penarikan kendaraan leasing tidak boleh dirampas secara sepihak, tetapi harus melalui persetujuan debitur.
Apabila debitur tidak setuju, maka leasing (debt collector ) harus membekali diri dengan Putusan Pengadilan sebagai syarat untuk penarikan kendaraan leasing yang tertunggak cicilannya.