Dalam profesi pengacara, terdapat banyak bidang spesialisasi yang mencakup berbagai aspek hukum, termasuk yang terkait dengan green jobs atau keberlanjutan lingkungan.
Pengacara yang mengkhususkan diri dalam hukum lingkungan bisa membantu perusahaan atau individu mematuhi peraturan lingkungan dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan bisnis, berupa memberikan nasihat hukum terkait menjaga  lingkungan.
Pengacara yang segmentasi keahliannya pada hukum energi terbarukan akan  terlibat dalam investasi energi terbarukan, mengurus perizinannya, drafting kontrak pembangkit listrik terbarukan, dan aspek hukum lainnya yang berkaitan dengan pengembangan energi terbarukan.
Begitu juga Pengacara yang bekerja dalam bidang hukum perubahan iklim akan fokus pada peraturan yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim, adaptasi terhadap perubahan iklim, serta aspek hukum lainnya yang terkait dengan masalah perubahan iklim.
Selain yang sifatnya konsultasi memberikan advis, Pengacara juga bisa aktif berlitigasi di Pengadilan untuk menegakkan hukum yang berkaitan dengan green jobs dalam membela kliennya.
Untuk menjadi Pengacara yang memiliki kualifikasi untuk pekerjaan dalam bidang green jobs atau keberlanjutan lingkungan, pengetahuan yang diperlukan tidak hanya sebatas lulusan Sarjana Hukum semata.
Persiapan dimulai sejak jadi mahasiswa S1 yaitu dengan memilih spesialisasi dalam Hukum Lingkungan atau Hukum Keberlanjutan.
Kalau memungkinkan  setelah lulus sebagai Sarjana Hukum, perlu dipertimbangkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Magister Hukum (LLM) dengan spesialisasi dalam hukum lingkungan atau hukum keberlanjutan.
Dengan adanya pendidikan strata dua akan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan keberlanjutan.
Selanjutnya secara paralel mengambil sertifikat Advokat/Pengacara agar mempunyai izin untuk melakukan pembelaan secara litigasi di Pengadilan.
Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).