Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Profesi Pengacara Versi Green Jobs

9 Juni 2024   13:06 Diperbarui: 9 Juni 2024   21:03 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Profesi Pengacara Versi Green Jobs

Oleh Handra Deddy Hasan

Memasuki dunia kerja di Indonesia saat ini naudzubillah min dzalik  sulitnya, lihat kiri kanan  persaingan semakin ketat dan belum lagi faktor lain yang mempengaruhi kondisi pasar kerja.

Hal tersebut tergambar dari data Badan Pusat Statistik (BPS) per February 2024 yang jumlah angkatan kerja berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2024 sebanyak 149,38 juta orang, naik 2,76 juta orang dibanding Februari 2023.

Sementara Penduduk yang bekerja pada Februari 2024 sebanyak 142,18 juta orang.

Sehingga masih ada masyarakat yang menganggur sebanyak 7,2 juta orang.

Setiap dibukanya job fair akan dipenuhi bejibunnya sejumlah lulusan baru, para pelamar mengantri mengular untuk mendaftar.  Menunjukkan betapa sengitnya persaingan di pasar kerja. 

Sementara Perusahaan penerima bursa kerja leluasa menantang karyawan baru dengan standar yang tinggi.


Akibatnya terkadang terjadi kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki oleh para pencari kerja dengan tuntutan pekerjaan yang diajukan oleh perusahaan.

Akhirnya membuat sempit dan sulitnya untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun