Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pengacara Ditangkap Karena Menggunakan Pelat Nomor DPR Palsu

2 Juni 2024   16:49 Diperbarui: 2 Juni 2024   16:52 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi demikian mendorong sebagian masyarakat menggunakan pelat nomor kendaraan dinas Polisi atau ABRI atau DPR palsu. Tujuannya sama, yaitu untuk bisa terhindar dari sanksi tilang atau denda apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.

Khusus bagi pelaku kejahatan, menggunakan nomor pelat palsu untuk kendaraannya sudah merupakan aksesori wajib.

Dalam kejadian perampokan toko emas atau perampokan mini market, atau kejahatan lainnya, pelaku kejahatan sering menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari Polisi melacak dan mengidentifikasi pelaku dan kendaraannya.

Atau bisa juga alasan Pemilik Kendaraan menggunakan pelat palsu untuk tidak membayar pajak atau denda.

Namun ini perbuatan berbahaya karena untuk mendukung agar bisa menghindari pajak pelaku selain menggunakan pelat palsu juga harus membuat dokumen STNK palsu.

Perbuatan demikian sebagaimana telah dijelaskan di atas bukan lagi masuk ranah pelanggaran dengan ancaman ringan, tapi sudah menjurus melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara (Pasal 263 KUHP).
 
Praktik yang lebih parah adalah ketika ada masyarakat yang menggunakan pelat kendaraan palsu karena ada masalah psikologis.

Ada beberapa pemilik kendaraan yang merasa gagah dan keren apabila menggunakan pelat nomor khusus seperti pelat nomor Polisi, ABRI, pelat nomor Diplomatik atau DPR.

Secara psikologis apakah ini yang dinamakan sebagai kompensasi rendah diri, tidak percaya diri, penulis tidak begitu paham.

Padahal mereka bukanlah Polisi atau ABRI atau diplomat atau anggota DPR sejatinya.

Agar bisa memenuhi angan-angannya, maka mereka menggunakan pelat nomor kendaraan palsu.

Orang-orang demikian, berbahaya ketika berkendara di jalanan karena nampaknya sedikit bermasalah dengan kondisi kejiwaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun