Beberapa kejadian yang tersiar misalnya ketika ada pengemudi yang songong memperlihatkan kekuasaannya di jalan raya dengan menindas, menggertak pengguna jalan lainnya.
Dalam peristiwa demikian ada saja netizen yang merekam dan mengupload di  kanal media sosial (medsos).
Ketika insiden itu viral di medsos akhirnya menjadi perhatian dan menarik perhatian polisi. Setelah Polisi bergerak melakukan penyelidikan ternyata pelaku menggunakan nomor pelat Dinas Polisi atau ABRI yang palsu.
Penggunaan pelat nomor palsu atau pemalsuan pelat nomor kendaraan walaupun kelihatan sepele, namun merupakan tindakan ilegal dan berbahaya.
Berdasarkan kejadian-kejadian yang ada dapat diduga beberapa alasan dan motivasi yang mungkin mendorong pengendara dan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia untuk melakukan hal tersebut.
Alasan yang paling umum adalah menghindari tilang atau hukuman hukum (kurungan atau denda).
Salah satu alasan utama penggunaan pelat nomor palsu adalah untuk menghindari tilang atau hukuman hukum karena pelanggaran lalu lintas.
Misalnya di Jakarta, ruas-ruas jalan tertentu dan pada jam tertentu pagi dan sore diberlakukan ketentuan ganjil genap (gage).
Hanya kendaraan yang mempunyai pelat nomor genap/ganjil dan sesuai tanggal pada hari itu yang boleh melewati ruas jalan tersebut.
Dengan pelat nomor palsu, pengendara dengan leluasa dapat mengelabui petugas kepolisian atau kamera pemantau lalu lintas.Â
Jadi walaupun warga tersebut hanya mempunyai satu mobil, namun mobil yang sama dapat dioperasionalkan setiap hari karena ketika pada tanggal ganjil digunakan pelat ganjil dan pada tanggal genap diganti dengan pelat kendaraan genap.Â
Hal demikian memungkinkan apabila salah satu dari pelat kendaraan tersebut palsu.
Kondisi penegakan hukum di jalan raya juga mendorong warga untuk menggunakan pelat nomor kendaraan palsu. Walaupun ada azaz equality before the law dimana idealnya bahwa hukum berlaku sama terhadap siapapun, namun dalam penegakan hukum lalu lintas masih terjadi pilih kasih yang dilakukan Polisi di jalanan.
Polisi lalu lintas, biasanya jeri dan pura-pura tidak melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan baik oleh koleganya sendiri (Polisi) atau aparat ABRI atau orang penting seperti Pejabat DPR.