Agar program Tapera berhasil memang dibutuhkan aturan-aturan pelaksana yang sifatnya memudahkan dan berpihak ke rakyat kecil.
Misalnya bagi karyawan dan PNS dengan kualifikasi tertentu yang saat ini telah membeli rumah dengan cara mencicil dengan pembiayaan dari Bank Komersil diberi kemudahan untuk mengalihkan pinjamannya kepada BP Tapera.
Itupun dengan asumsi bahwa pengadaan rumah oleh BP Tapera bagi masyarakat memang lebih mudah, murah, hemat, berkualitas dibandingkan dengan pengadaan rumah secara komersial sebagaimana yang ada saat ini.
Apabila nanti dari turunan aturan pelaksanaan PP 21/2024 ternyata lahir aturan kreatif yang memihak kepada wong cilik, maka BP Tapera bisa menyaingi bahkan mengalahkan popularitas BPJS Kesehatan.
Apabila hal tersebut terjadi dan menjadi kenyataan, maka dua kebutuhan pokok rakyat Indonesia yaitu kesehatan dan tempat tinggal (rumah) terpenuhi dan bisa dijadikan landasan untuk menatap Indonesia emas pada tahun 2045.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H