Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Gaji Kecil, Penuh Potongan, Dipotong Lagi Simpanan Tapera

29 Mei 2024   08:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   08:37 872
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah kecil sederhana. (Sumber gambar: SHUTTERSTOCK/FAIZ DILA via kompas.com) 

Kenaikan harga barang-barang konsumsi otomatis akan mengakibatkan penurunan daya beli, karena sumber pembiayaan dari gaji.

Kenaikan gaji tidak sejalan dan tidak selaras dengan tingkat inflasi, maka akibatnya akan timbul penurunan daya beli. Nominal gaji yang telah kecil, dipotong sana sini kemudian masih tergerus nilainya karena inflasi.

Sementara gaji yang rendah identik dengan kurangnya keterampilan dan pendidikan yang dibutuhkan dalam pasar kerja.

Pekerja dengan skill dan edukasi yang lebih tinggi cenderung mendapatkan gaji yang lebih tinggi. Padahal tenaga kerja yang tersedia di Indonesia karena bonus demografi,  prosentase terbesar diisi oleh tenaga kerja dengan ketrampilan dan pendidikan rendah.

Dalam kehidupan yang kembang kempis demikian, sekarang muncul potensi, gaji akan dipotong lagi untuk menjadi peserta Tapera.

Dengan ikut sertanya jadi peserta Tapera maka gaji akan dipotong lagi sebesar 3 % dari gaji atau lebih tepatnya sebesar 2,5 % dari gaji, karena beban 0,5% merupakan beban Pemberi Kerja.

Pemerintah apakah telah memikirkan, sejauh mana kelenturan struktur gaji pegawai rendahan untuk bisa tahan dipotong lagi sebesar 2,5% untuk simpanan sebagai peserta Tapera.

Mungkin dalam aturan pelaksaan PP 21/2024 perlu diatur mekanisme yang memberikan ruang bagi pegawai yang pas-pasan (dirumuskan kriterianya) untuk tetap berpartisipasi dalam program Tapera tanpa harus memotong gaji.

Mungkin sekedar analogi, BP Tapera perlu belajar kepada BPJS Kesehatan, dimana peserta BPJS Kesehatan yang memenuhi kualifikasi tertentu bebas alias gratis membayar iuran.

Memang secara prinsip ada perbedaan kepesertaan antara Tapera dan BPJS Kesehatan, dimana Tapera berupa simpanan dan BPJS Kesehatan berupa iuran, makanya digunakan analogi.

Intinya bagaimana supaya peserta Tapera dengan kualifikasi tertentu tidak perlu lagi gajinya dipotong untuk simpanan. Bisa saja dengan sistim subsidi silang atau subsidi Pemerintah dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun