Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP 21/2024).
Pemerintah terhitung sejak tanggal 20 Mei 2024 Â telah menetapkan perubahan tentang aturanSalah satu pertimbangan untuk merubah PP sebagaimana tercantum dalam konsiderannya adalah untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Dengan adanya PP 21/2024 akan terjadi akumulasi pengumpulan dana dari pekerja Indonesia secara masif termasuk orang asing pemegang visa kerja di Indonesia.
Pihak yang berhak melaksanakan Tapera secara sah sejak berlakunya PP 21/2024 dan nantinya merupakan satu-satunya adalah Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang merupakan Badan Hukum.
Akibatnya aktivitas Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil harus dialihkan kepada BP Tapera.
Dapat diperkirakan pengumpulan dana sebagai simpanan peserta yang akan dilakukan BP Tapera nantinya akan terakumulasi dalam jumlah jumbo besar.
Bayangkan saja potensi anggotanya dimana saat ini saja diperkirakan ada 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta) pekerja Indonesia. Angka tersebut belum termasuk orang asing yang mempunyai visa kerja di Indonesia.
Sukses atau tidaknya program Tapera tergantung kepada jumlah peserta yang nantinya berpartisipasi.
Makin masif dan makin banyak pekerja yang menjadi peserta, maka makin leluasa BP Tapera membuat kebijakan yang berdampak signifikan bagi peserta.
Agar tercapai tujuan jumlah peserta, tidak tertutup kemungkinan dalam pelaksanaannya ada "unsur paksaan" terselubung agar semua pekerja harus menjadi peserta.
Modus yang sama telah dilakukan oleh Pemerintah dalam menarik masyarakat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.